Mulai H-5, truk dilarang melintasi rute mudik

id arus mudik, truk, kerusakan jalan

Mulai H-5, truk dilarang melintasi rute mudik

Antrean truk di Pelabuhan Bakauheni, Lampung (ANTARA/Kristian Ali)

Jakarta (Antara Lampung) - Kementerian Perhubungan melarang truk dengan lebih dari dua sumbu melintasi jalur mudik mulai H-5 Lebaran 2015 (12/7) hingga H+3 (21/7) untuk lebih memberi ruang kepada arus pemudik. Ketentuan itu juga berlaku di Jalinsum, termasuk di rute Bakauheni-Panjang- Bandarlampung.
        
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers terkait kesiapan angkutan Lebaran di Jakarta, Senin mengatakan pelarangan tersebut tidak berlaku untuk truk pengankut sembako, ternak, susu segar dan BBM.
        
"Saya usul 12-21 Juli truk tak melintas, tapi taruhannya harga (kebutuhan pokok) naik, begini saja 12-21 Juli sudah tidak boleh jalan," katanya.
        
Pelarangan tersebut lebih awal dibandingkan Lebaran 2014, yakni H-4 hingga H+2 dan untuk Lebaran tahun ini juga awalnya diberlakukan dari H-4 sampai H+1.
        
Untuk itu, Jonan mengimbau kepada operator untuk mendistribusikan pasokan barang lebih awal.
        
Dia mengatakan seluruh direktur jenderal akan melakukan "ramp check" (inspeksi keselamatan) untuk memeriksa keterdugaan penggunaan narkoba terhadap para sopir bus, truk, pilot ataupun nakhoda.