KPU : Sampai 19 April pemda tak menganggarkan, pilkada ditunda

id berita lampung terkini, antaralampung.com, kpu: tak menganggarkan sampai 19 april, pilkada ditunda, ida budiati, lampung

.....Hingga saat ini, KPU masih menginventarisir daerah mana saja yang sama sekali belum menganggarkan dana pilkada, katanya.....
Jakarta (ANTARA Lampung) - Komisi Pemilihan Umum memperingatkan masing-masing pemerintah daerah untuk menganggarkan dana pemilihan kepala daerah paling lambat akhir pekan ini, saat tahapan pembentukan penyelenggara adhoc pilkada dimulai.

Komisioner KPU Ida Budhiati di Jakarta, Selasa mengatakan, jika hingga tenggat tersebut, yakni 19 April, daerah belum juga menganggarkan dananya maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut ditunda.

"Apabila sampai dengan pelaksanaan tahapan pembentukan badan penyelenggara tingkat kecamatan (PPK) dan kelurahan (PPS) belum juga tersedia anggarannya maka KPU provinsi, kabupaten dan kota melakukan penundaan pemilihan," kata Ida Budhiati menegaskan.

Dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2015 disebutkan pembentukan penyelenggara adhoc tersebut dilakukan pada 19 April 2015.

"Batas toleransinya sampai dengan pelaksanaan pembentukan badan penyelenggara adhoc, PPK dan PPS, yang dimulai 19 April," tambahnya.

Pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah dapat terganggu jika tidak ada dana yang dianggarkan oleh masing-masing pemerintah daerah penyelenggara pilkada. Keputusan penundaan tersebut merupakan konsekuensi dari tidak adanya anggaran pilkada.

"Melakukan kegiatan kan ada konsekuensi anggaran, mengumumkan seleksi administrasi, seleksi tertulis, wawancara itu semua ada biaya yang harus dikeluarkan.  Kalau tidak tersedia, bagaimana KPU melaksanakan pembentukan badan penyelenggara adhoc di daerah," jelasnya.

Penundaan tersebut diberlakukan hingga pemerintah daerah menyediakan dana pilkada.  Jika dana tersebut tersedia di tengah proses tahapan, maka KPU daerah akan menyusun ulang jadwal pelaksanaan pemungutan suara.

"Reschedule itu untuk mengetahui juga apakah dengan waktu yang tersita itu memadai bagi KPU untuk meneruskan tahapan atau tidak.  Kalau memang tidak terkejar ikut pilkada 2015, bisa jadi ke gelombang berikutnya (2017)," jelasnya.

Hingga saat ini, KPU masih menginventarisir daerah mana saja yang sama sekali belum menganggarkan dana pilkada, katanya.

Terkait hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah mengingatkan daerah yang dijadwalkan menggelar pemilihan kepala daerah serentak 2015 harus menyiapkan anggaran untuk pelaksanaannya.

"Soal kesiapan (dana) itu ya harus siap, karena memang pilkada itu harus dianggarkan oleh daerah masing-masing, sejak dulu begitu dan tidak diubah-ubah sebenarnya," kata Wapres Kalla.

Sebanyak 269 daerah harus melaksanakan pilkada di Desember 2015, sehingga tidak boleh ada alasan apa pun untuk menunda pelaksanaan tersebut.(Ant)