Mantan Dirut PLN kembalikan uang jaminan Rp23,9 miliar

id berita lampung terkini, antaralampung.com, mantan sirut pln kembalikan uang jaminan rp23,9 miliar, nur pamudji, jaksa agung prasetyo, lampung

.....Yang saya dengar uangnya sudah kembali ke PLN yang waktu itu (digunakan) untuk menjamin," kata Prasetyo.....
Jakarta (ANTARA Lampung) - Kejaksaan Agung menyatakan mantan Dirut PLN Nur Pamudji telah mengembalikan uang PLN Rp23,9 miliar yang sempat digunakan untuk menjamin terpidana kasus korupsi pengadaan Flame Tube GT 1.2 Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU) Sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman.

"Yang saya dengar uangnya sudah kembali ke PLN yang waktu itu (digunakan) untuk menjamin," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Jakarta, Kamis.

Seperti diketahui, dana tersebut digunakan sebagai jaminan supaya Ermawan tidak ditahan.

Namun faktanya setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, delapan tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, Ermawan menjadi buronan.

Dikatakan, dengan sudah dikembalikannya dana tersebut maka dapat dikatakan tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus Pamudji yang di Kejagung masih dalam tahap penyelidikan.

"Uang penjaminnya sudah kembali ke PLN sehingga di sini kerugian negaranya tidak ada," katanya.

Terkait dengan terpidana Ermawan sendiri, kata dia, sampai sekarang belum bisa dieksekusi untuk menjalani masa hukumannya mengingat keberadaannya yang belum diketahui. "Katanya (Ermawan) ke luar negeri," kata Prssetyo.(Ant)