Jakarta (ANTARA Lampung) - Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengingatkan keberadaan pers palsu atau tidak jelas yang terkadang turut andil menjadi salah satu pelaku kebebasan pers yang kebablasan.
"Kebebasan pers yang kebablasan itu dilakukan dua pihak, pertama oleh pers yang asli dan kedua oleh pers 'abal-abal' (tidak jelas, Red)," kata Bagir Manan dalam diskusi terbatas bertajuk "Penilaian Pers Yang Dianggap Kebablasan dan Keinginan Untuk Kembali Mengontrol Kebebasan Pers", di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (28/1).
Dia mengatakan apabila pemberitaan yang kebablasan dilakukan oleh pers asli, maka sudah ada mekanisme pelaporan bagi pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebut, yakni melalui Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Tetapi apabila pemberitaan yang kebablasan dilakukan pers abal-abal, maka hal itu menurut Bagir Manan, bukan lagi merupakan wilayah Dewan Pers.
"Kalau pemberitaan kebablasan dilakukan oleh pers abal-abal, silahkan dibawa ke ranah hukum," ujar dia.
Dia mengatakan sejatinya sulit mengukur kebebasan pers seperti apa yang dapat dikategorikan kebablasan. Namun Bagir menekankan bahwa pada dasarnya pekerjaan pers telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
Dia juga mengingatkan bahwa pers bukanlah suatu kelompok yang suci dari kesalahan. Termasuk apabila ada praktik-praktik pemerasan yang dilakukan oleh pers, hal itu dapat dilaporkan ke wilayah hukum.
Berita Terkait
Dewan Pers meminta Tempo minta maaf dan layani hak jawab Bahlil
Senin, 18 Maret 2024 23:35 Wib
Aiman hadirkan saksi ahli hukum pidana dan pers di PN
Kamis, 22 Februari 2024 11:25 Wib
Presiden minta kementerian prioritaskan belanja iklan untuk perusahaan pers
Selasa, 20 Februari 2024 18:20 Wib
Erick Thohir harap ANTARA tidak menjadi sejarah
Minggu, 18 Februari 2024 19:22 Wib
Erick Thohir sebut sejarah negara tidak terlepas dari peran penting pers
Minggu, 18 Februari 2024 19:22 Wib
Heru sebut pameran foto ANTARA jadi salah satu destinasi wisata dan belajar
Jumat, 16 Februari 2024 19:32 Wib
Pers berperan jaga Pemilu damai dan transisi kepemimpinan
Jumat, 9 Februari 2024 10:31 Wib
Wakapolri sebut produk jurnalistik yang sah tidak dapat dipidana
Kamis, 8 Februari 2024 11:44 Wib