Narkoba Senilai Rp21,4 Miliar Dimusnahkan

id Narkoba Senilai Rp21,4 Miliar Dimusnahkan

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Kepolisian Daerah Lampung memusnahkan narkoba senilai Rp21,4 miliar dari hasil tangkapan Direktorat Narkoba Polda Lampung selama enam bulan terakhir.

"Narkoba yang dimusnahkan antara lain ganja, sabu-sabu dan pil ekstasi," kata Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko, di Bandarlampung, Senin (21/7).

Dia mengatakan yang dimusnahkan bukan hanya narkoba, termasuk senjata api sebanyak 57 pucuk, amunisi 132 butir, 4.826 botol minuman keras, dan 11.997 VCD ilegal.

"Semua barang bukti senpi, narkoba dan miras ini merupakan hasil tangkapan 2014," kata dia.

Dia mengungkapkan senjata api sebanyak 57 pucuk yang terdiri dari senjata api rakitan laras panjang sebanyak 13 pucuk dan senjata api rakitan laras pendek sebanyak 44 pucuk.

Sedangkan narkoba yang berhasil disita, sebanyak 4,77 ton ganja, 5 kg sabu dan 4.799 butir pil ekstasi. Untuk kasus narkoba yang sedang ditangani Polda Lampung, sebagaian sedang disidangkan.

"Sanksinya sudah jelas akan kita tindak tegas sesuai prosedur berlaku," kata dia.

Terkait untuk narkoba wilayah Lampung, pihaknya terus berupaya menekan peredaran narkoba diwilayahnya dengan terus melakukan razia dan operasi lainnya. Kepada aparat kepolisian, harus memberi contoh kepada warga, akan ditindak tegas jika sampai anak buahnya terlibat dalam jaringan narkoba.

"Bahwa kita tidak tegas, jangan sampai juga ada aparat kepolisian yang terlibat narkoba," kata dia.

Terkait pemusnahan narkoba, sebagian narkoba yang diamankan dibakar dalam mesin incenerator lalu dibakar sampai menjadi abu.

"Kalau barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dimasukkan dalam mesin incenerator lalu dibakar sampai menjadi abu. Sedangkan ganja dibakar dan miras serta VCD digelar di atas terpal yang selanjutnya digiling storms wall sampai hancur," katanya.