Kejati Akan Sita Kebun Karet Satono

id Kejati Akan Sita Kebun Karet Satono, Korupsi, KPK, Lampung Timur,Lamtim, SATONO, Kabur, Kajati, Kebun, Ladang, Getah

Kami sudah mengidentifikasi kembali salah satu aset Satono yang berupa perkebunan diperbatasan Palembang, tetapi belum kami segel mengingat harus memastikan kepemilikan dari aset tersebut."
Bandarlampung (Antara) - Kejaksaan Tinggi Lampung akan menyita kebun karet Satono, terpidana korupsi APBD Lampung Timur.

"Kami sudah mengidentifikasi kembali salah satu aset Satono yang berupa perkebunan diperbatasan Palembang, tetapi belum kami segel mengingat harus memastikan kepemilikan dari aset tersebut" kata  Kajati Lampung, Momock Bambang S di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan, meskipun sudah berpindah tangan pihaknya akan menelaah porses perpindahan  tersebut. Kejagung dan Mabes Polri menemukan perkebunan karet seluas 92 hektar diperbatasan Palembang-Lampung yang merupakan milik Satono, mantan Bupati Lampung Timur, terpidana 15 tahun kasus korupsi dana APBD daerah itu bernilai Rp119 miliar yang kini masih buron.

Ia melanjutkan, tim juga kembali menemukan lima rumah mewah di Bandarlampung. Sebelumnya tim telah menyegel 14 aset tanah dan bangunan di Bandarlampung yang juga milik Satono dan keluarga yang diduga merupakan hasil pencucian uang hasil korupsi.

"Lahan 92 hektar tersebut murni perkebunan karet dengan umur tanaman sekitar delapan tahun dan telah masuk masa sadap. Momock juga mengaku bahwa tim telah menemukan aset berupa rumah mewah di Bandarlampung," katanya.