Warga Minta BPN Cabut HGU

id BPN

Warga Minta BPN Cabut HGU

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Ratusan warga Kabupaten Lampung Tengah mendatangi Kantor BPN Provinsi Lampung menuntut pencabutan hak guna usaha atau HGU PT Sahang Bandar Lampung seluas 210 hektare.
        
"Perusahaan itu telah habis hak pakainya sejak tahun 2008, namun belum ada ketegasan dari BPN Pusat terkait status lahan yang dipakai perusahaan tersebut," kata koordinator lapangan aksi tersebut Isnan Subki di Bandarlampung, kemarin.
        
Landasan warga melakukan aksi tersebut disebutkan bahwa domain penyelesaian kasus itu adalah BPN Pusat, tetapi warga mendorong BPN provinsi untuk meminta pusat cepat mengeluarkan keputusan supaya lahan itu segera dikembalikan pada masyarakat.
        
Riwayat tanah hingga terbitnya HGU perusahaan adalah tanah milik masyarakat tiga kampung.
        
"Kini HGU perusahaan itu sudah habis sejak Desember 2008, tapi perusahaan hingga saat ini masih melakukan penanaman di lahan itu," ujarnya.