Lampung anggarkan Rp1,86 miliar subsidi jaminan sosial pekerja sawit melalui DBH

id Jamsos DBH sawit lampung, jamsos petani sawit, BPJS Ketenagakerjaan lampung, perlindungan pekerja lampung

Lampung anggarkan Rp1,86 miliar subsidi jaminan sosial pekerja sawit melalui DBH

Perwakilan petani dan pekebun yang bekerja di perkebunan sawit rakyat yang ada di Lampung tengah menerima subsidi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari hasil DBH sawit. Bandarlampung, Kamis (26/9/2024). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Sehingga total estimasi anggaran sebesar Rp1,86 miliar yang akan dibayarkan selama lima bulan, untuk selanjutnya dilanjutkan secara mandiri
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menganggarkan dana sebanyak Rp1,86 miliar untuk memberikan subsidi jaminan sosial bagi pekerja perkebunan sawit di wilayah itu melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.
 
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Hasil Perkebunan Sawit, pemanfaatan DBH sawit maksimal 20 persen untuk kegiatan lain, dalam hal ini bagi perlindungan sosial pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar program jaminan sosial, dan sudah dilakukan di Provinsi Lampung," ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Muhyidin di Bandarlampung, Kamis.
 
Ia mengatakan total pekerja perkebunan sawit yang dianggarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024 Lampung untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dari DBH sawit berjumlah 22,1 ribu orang.
 
"Sehingga total estimasi anggaran sebesar Rp1,86 miliar yang akan dibayarkan selama lima bulan, untuk selanjutnya dilanjutkan secara mandiri," katanya.
 
Dia menjelaskan program perlindungan bagi pekerja di perkebunan sawit di Lampung iurannya Rp16.800, yang terbagi dalam iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) satu persen dari dasar upah terendah Rp1 juta, sehingga nominalnya Rp10 ribu. Sedangkan untuk iuran kematian Rp6.800.
 
"Mengenai rencana kerja pemerintah terkait jaminan sosial ini telah selesai di tujuh daerah yakni oleh Pemprov Lampung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, Pemkab Lampung Barat, Pemkab Tulang Bawang, Pemkab Lampung Utara, Pemkab Way Kanan, dan Pemkab Tulang Bawang Barat," ucap dia.
 
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung telah merealisasikan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 18.612 pekerja perkebunan sawit dan Pemkab  Lampung Tengah sebanyak 1.859 orang.
 
"Lalu Pemkab Lampung Barat berjumlah 1.000 pekerja perkebunan sawit, Pemkab Tulang Bawang sebanyak 1.000 pekerja," tambahnya.
 
Menurut dia, untuk pemerintah daerah yang belum memasukkan jaminan sosial bagi pekerja perkebunan sawit melalui DBH sawit dalam rencana kerja pemerintah ada di Kabupaten Lampung Selatan, Pesisir Barat, Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Timur, dan Mesuji.
 
"Kami terus mendorong pemerintah daerah agar ikut serta dalam mengalokasikan anggarannya untuk memberi jaminan sosial kepada masyarakat, khususnya hari ini kepada petani atau pekebun yang bekerja di perkebunan sawit rakyat di Lampung melalui dana bagi hasil sawit," ujarnya. 

Baca juga: 18.612 petani sawit di Lampung terima jaminan sosial ketenagakerjaan

Baca juga: Lampung percepat pelaksanaan program Pesiar BPJS Kesehatan

Baca juga: BPJS Kesehatan sebut kepesertaan JKN di Lampung capai 98,77 persen