Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 18.612 petani dan pekebun sawit sebagai salah satu bentuk perlindungan kepada pekerja rentan di daerah tersebut.
"Hari ini dengan bekerja sama bersama berbagai pihak Pemerintah Provinsi Lampung telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petani sawit melalui dana bagi hasil (DBH) sawit 2023/2024," ujar Pelaksana Harian Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yanti Yunidarti di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan perlindungan ketenagakerjaan melalui keikutsertaan 18.612 petani dan pekebun di Provinsi Lampung dalam BPJS Ketenagakerjaan tersebut, menyasar para petani di perkebunan sawit rakyat.
"Penerima manfaat jaminan sosial dari DBH sawit ini yang merupakan petani dan pekebun di perkebunan sawit rakyat, yang berfokus di lima kabupaten, yakni Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang, Way Kanan, Lampung Timur, dan Pesisir Barat," katanya.
Dia menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan memberikan jaminan dan perlindungan bagi pekerja yang sering kali dalam posisi tidak stabil atau berisiko, terutama di sektor perkebunan sawit yang salah satu industri utama di Indonesia, namun sering kali kondisi mereka tidak terlindungi jaminan sosial.
"Jadi dengan ini diharapkan petani dan pekebun sawit di Lampung bisa mendapatkan perhatian, dalam bentuk mendapatkan akses layanan kesehatan dan lingkungan kerja yang aman. Sebab sektor sawit ini sering menghadapi tantangan terkait kesejahteraan pekerjanya," ucap dia.
Dia menjelaskan perlindungan ketenagakerjaan yang diberikan kepada para petani serta pekebun sawit itu terdiri atas jaminan kecelakaan kerja, berupa tanggungan risiko kecelakaan kerja dalam lokasi kerja, dalam perjalanan kerja, dan penyakit akibat pekerjaan.
Selain itu, jaminan kematian yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris, ketika peserta meninggal dunia yang diakibatkan bukan karena kecelakaan kerja.
"Untuk santunan kematian ini bernilai Rp42 juta, ini bertujuan untuk memberikan santunan yang layak kepada keluarga atau ahli waris. Perlindungan ini diberikan dengan jangka waktu bervariasi ada yang lima hingga enam bulan dan selanjutnya diharapkan dilanjutkan secara mandiri," katanya.