Tanggamus (ANTARA) - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus, Lampung menangkap seorang mantan kepala pekon (kepala desa) atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Jumat, mengatakan oknum Kades tersebut berinisial FH yang merupakan mantan kepala Desa Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS).
“Satreskrim Polres Tanggamus resmi menahan FH, oknum Kepala Pekon Atar Lebar, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019–2021 dan 2022,” kata dia.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap FH tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Penangkapan ini merupakan upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif setelah dilakukan dua kali pemanggilan,” katanya.
Kapolres menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13/12 di rumah kerabatnya yang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.
Menurut dia, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polres Tanggamus pada 3 Februari 2025 terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Desa Atar Lebar tahun anggaran 2019–2021 dan 2022.
Ia menerangkan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya pada pekerjaan fisik.
Menurut dia, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.030.000.000.
“Tersangka mencairkan anggaran yang dikuasakan kepada sekretaris desa dan bendahara. Setelah dana cair, seluruh anggaran diambil oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan. Selain itu, pengelolaan APBP sejak tahun 2019 hingga 2021 tidak dilakukan secara transparan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam kurun waktu penyelidikan selama sekitar 10 bulan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan laporan hasil audit Inspektorat yang menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum penangkapan, pihaknya telah melakukan gelar perkara di Polda Lampung serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Upaya pengembalian kerugian negara juga telah diberikan tenggat waktu, namun tersangka tidak menunjukkan itikad baik.
“Dari hasil pendalaman, dana tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk pembelian aset masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ucapnya.
Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,"ujar dia.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto, mewakili Kasatreskrim AKP Khairul Yassin Ariga, menyampaikan bahwa Penjabat (Pj) Kakon Atar Lebar berinisial R yang sebelumnya turut terseret dalam perkara ini telah mengembalikan kerugian negara.
“Pj Kakon Atar Lebar berinisial R telah melakukan pengembalian kerugian negara, dan bukti pengembalian sudah diterima oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” kata Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto.
Baca juga: KPK nilai korupsi kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung
Baca juga: KPK geledah tiga lokasi di Lampung Tengah
Baca juga: KPK siap periksa bank yang pinjamkan dana untuk kampanye Ardito Wijaya
