Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Kejaksaan Negeri Bandarlampung membantu pemerintah kota setempat menagih dana bagi hasil yang belum dibagikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
"Surat dari pemkot sudah diterima minggu ini isinya meminta bidang datun untuk mendampingi penagihan DBH," kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Andrie Setiawan di Bandarlampung, Jumat (8/12).
Dia mengatakan, surat permintaan pendampingan telah diterima dan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
Keduanya akan dipanggil untuk menanyakan permasalahan yang terjadi, bahwa sejauh ini dana bagi hasil (DBH) pemerintah kota belum dicairkan.
"Sebagai jaksa pengacara negara kejaksaan memiliki kewajiban untuk mendampingi permasalahan di pemerintahan, termasuk masalah DBH pemkot yang belum dikeluarkan pemprov," katanya.
Pihak kejaksaan tentunya akan mempertanyakan kepada Pemprov Lampung, terkait DBH yang belum ke luar sedangkan kabupaten lain sudah bisa dicairkan.
"Negara membantu pihak Kota Bandarlampung untuk mempertanyakan ke Pemprov Lampung terkait DBH, kita akan duduk bersama mempertanyakan DBH," katanya.
Terkait jadwal pemanggilan, pihaknya belum bisa menentukan jadwalnya sebab sampai dengan saat ini masih dalam penelitian.
Selain itu, Kejaksaan juga turut membantu pemkot dalam penagihan PBB yang nilainya telah mencapai Rp2 miliar.
"Pendampingan dilakukan oleh bidang tata usaha negara atau datun," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam mengatakan masih menunggu niat baik Pemprov Lampung dalam memberikan DBH.
"Kita masih menunggu dan pemkot pun sudah sering menyurati pemprov untuk pembayaran DBH," kata dia.
Yang belum dibayarkan yakni triwulan tiga dan empat tahun 2016, lalu triwulan satu dan dua triwulan 2017.
Untuk satu triwulan saja pemkot bisa mendapatkan kucuran dana Rp30 miliar sehingga jika ditotal bisa Rp120 miliar.
(ANTARA)