"Dana bagi hasil baik dari sumber daya alam atau pajak yang didapat pemerintah daerah, bisa menjadi komponen untuk meningkatkan perlindungan sosial masyarakat melalui keikutsertaan dalam jaminan sosial tenaga kerja atau kesehatan," ujar Samsudin di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan melalui pemanfaatan dana bagi hasil bagi peningkatan perlindungan sosial masyarakat, dapat mendorong peningkatan cakupan kepesertaan masyarakat salah satunya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan yang persentasenya terendah secara nasional yakni 24,86 persen.
"Melalui penyaluran dana bagi hasil ini bisa jadi terobosan memberi perlindungan bagi pekerja di Lampung. Jangan semua habis untuk infrastruktur jalan dan pembangunan fisik, sebab masyarakat juga perlu menikmati hasil dari dana bagi hasil ini," ucap dia.
Dia melanjutkan dengan mengubah fokus alokasi dana bagi hasil untuk pelindungan sosial masyarakat, menjadi perwujudan hadirnya pemerintah di tengah kehidupan masyarakat terutama di Provinsi Lampung agar lebih sejahtera.
"Nanti para pekerja di sektor informal yang sangat berisiko dan rentan, pasti akan lebih nyaman karena sudah terlindungi. Dan ini akan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat yang mendorong juga pertumbuhan daerah," tambahnya.
Ia meminta kepada kepala daerah di 15 kabupaten serta kota dapat menindaklanjuti usulan pemanfaatan dana bagi hasil untuk meningkatkan perlindungan sosial masyarakat.
"Semua pasti ingin Lampung maju, serta mengejar ketertinggalan. Jadi saya minta ini diperhatikan dan saya minta di akhir Desember cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan Lampung naik dan pada 2025 Lampung tidak di urutan paling akhir setidaknya berada di tengah-tengah," katanya.
Tanggapan mengenai upaya peningkatan perlindungan sosial masyarakat di Provinsi Lampung dikatakan pula oleh Asisten Deputi Jaminan Sosial pada Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Niken Ariati.
"Lampung harus bekerja keras agar cakupan kepesertaan naik, supaya tidak di urutan terakhir secara nasional," ujar Niken Ariati.
Ia mengatakan pemerintah daerah dapat menyusun regulasi dan alokasi anggaran untuk pelaksanaan program jaminan sosial guna meningkatkan persentase cakupan kepesertaan jaminan sosial.
"Harus ada alokasi untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non aparatur sipil negara, terutama untuk pekerja rentan ini wajib sekali. Dari dana bagi hasil sawit total Rp93 miliar di Provinsi Lampung bisa dikelola untuk perlindungan sosial masyarakat," katanya lagi.