Kejari Lampung Selatan musnahkan barang bukti 84 kasus kejahatan

id Lampung Selatan ,Kejari ,Pemusnahan barang bukti

Kejari Lampung Selatan musnahkan barang bukti 84 kasus kejahatan

Suasana saat pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Kejari Lampung Selatan. (ANTARA/Riadi Gunawan)

Barang bukti hasil kejahatan ini dikumpulkan selama lima bulan terhitung dari Juni hingga November

Lampung Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, memusnahkan barang bukti dari 84 kasus kejahatan pidana umum dan khusus yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Juni hingga November 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Afni Carolina, di Kalianda, Kamis, mengatakan pemusnahan barang bukti dari 84 kasus kejahatan dilakukan di halaman depan Kejari Lampung Selatan.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 148, 0732 gram, sabu-sabu seberat 58,5666 gram, pil ekstasi seberat 12,6033 gram, satu pucuk senjata api, lima buah senjata tajam, sejumlah handphone, dua buah alat perjudian hingga pakaian atas perkara pelecehan seksual,  ujarnya.

"Ya pada hari ini kami telah melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Terdapat 84 perkara tindak pidana umum dalam periode lima bulan mulai sejak Juni hingga November 2023," kata dia.

Ia menyebutkan, berbagai barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, pakaian, obat-obatan, telepon selular dan barang bukti lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti hasil kejahatan ini dikumpulkan selama lima bulan terhitung dari Juni hingga November. Dari berbagai jenis barang bukti ini yang terbanyak narkotika.

Ia juga menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu, ganja, ekstasi, dan ada juga senjata tajam, senjata api, tas, pakaian dan alat judi.

"Untuk yang dibakar ganja bersama dengan barang bukti jenis pakaian. Sedangkan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Kemudian, untuk jenis senjata api dan senjata tajam dipotong dengan menggunakan alat gerinda," katanya.

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini dilaksanakan dua kali dalam setahun, yakni dilaksanakan di awal dan akhir tahun.

Ia mengatakan, semua bukti ini merupakan bentuk sinergitas penegak hukum yang ada di daerah ini dalam menyelesaikan perkara atau permasalahan hukum.

Karena itu. penanganan perkara-perkara khusus narkotika ini, katanya, menjadi penekanan tersendiri bagi anggota dalam melakukan penegakan hukum karena dampaknya sangat luar biasa bagi generasi muda harapan bangsa.

Pemusnahan tersebut dihadiri Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Kasdim 0421, pihak pengadilan negeri, lapas, BNN dan sejumlah pihak terkait lainnya.