Investasi di Lampung hingga triwulan III terealisasi Rp7,9 triliun

id Realisasi investasi Lampung, investasi Lampung, ekonomi lampung

Investasi di Lampung hingga triwulan III terealisasi Rp7,9 triliun

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung Yudhi Alfadri. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung mencatat realisasi investasi di daerahnya hingga triwulan ketiga 2023 mencapai Rp7,9 triliun.

"Realisasi investasi di Lampung sampai triwulan ketiga ini total berjumlah Rp7,9 triliun, dari target yang ditentukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebesar Rp11 triliun," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung Yudhi Alfadri di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan realisasi investasi Rp7,9 triliun tersebut terbagi atas penanaman modal asing (PMA) berjumlah Rp2,6 triliun, sedangkan penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp5,2 triliun.

"Capaian realisasi investasi secara keseluruhan sejak triwulan pertama hingga ketiga ini sebesar 71,85 persen dari target yang ditentukan. Kalau dilihat per triwulan capaian investasi yaitu dari Januari-Maret 2023 atau triwulan pertama berjumlah Rp3,2 triliun, di triwulan kedua atau pada periode April-Juni Rp2,7 triliun, dan pada Juli-September sebanyak Rp1,9 triliun," tambahnya.

Dia merinci untuk realisasi PMA di triwulan pertama berjumlah Rp1,1 triliun, pada triwulan kedua Rp725 miliar, dan di triwulan ketiga Rp751 miliar.

Selanjutnya, jumlah realisasi PMDN pada triwulan pertama Rp2 triliun, triwulan kedua Rp2 triliun, dan pada triwulan ketiga Rp1,1 triliun.

"Untuk meningkatkan realisasi investasi, kami terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha untuk melakukan peningkatan peluang investasi, sekaligus menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal melalui aplikasi yang ada agar tercatat semua kegiatan investasi," ucap dia.

Menurut dia, saat ini memang masih banyak pelaku usaha yang belum memahami mekanisme pelaporan penanaman modal, sehingga banyak kegiatan penanaman modal yang terlewatkan untuk tercatat secara rinci.

"Oleh karena itu, kami selalu rutin melakukan sosialisasi dan kemudian pelaku usaha yang belum paham dipanggil untuk ikut bimbingan teknis tata cara melakukan pelaporan melalui laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Pelaku usaha selain bekerja keras untuk mencapai profit tetap harus melaporkan kegiatan usaha mereka melalui LKPM, sehingga kami bisa secara nyata melihat perkembangan investasi di Provinsi Lampung melalui laporan kegiatan penanaman modal di aplikasi BKPM," tambahnya.