Bawaslu Lampung Selatan sampaikan aturan dan larangan masa kampanye

id Lampung Selatan ,Bawaslu ,Pemilu

Bawaslu Lampung Selatan sampaikan aturan dan larangan masa kampanye

Khoirul Anam Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, saat diwawancarai di Kalianda. ANTARA/Riadi Gunawan

Apabila ditemukan pelanggaran, Bawaslu Lampung Selatan segera bertindak tegas

Lampung Selatan (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) Lampung Selatan dari Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat  Khoirul Anam menyampaikan sejumlah aturan dan larangan yang mengatur perilaku para peserta Pemilu 2024 selama masa kampanye.

"Saat ini kita menyampaikan batasan-batasan untuk tidak melakukan kampanye dimana tenggang waktu dari tanggal 5--27 November 2023," katanya di Kalianda, Kamis.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024 disebutkan masa kampanye dilakukan secara serentak oleh peserta Pemilu mulai 28 November 2023-10 Februari 2024. Dan tiga hari masa tenang sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024.

Ia menjelaskan aturan-aturan yang terkait dengan masa kampanye sangat penting untuk menjaga agar proses pemilihan berlangsung secara adil dan transparan. Selama masa kampanye, peserta pemilu harus mematuhi sejumlah peraturan.

"Peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal," katanya.

Sejauh ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta parpol untuk menertibkan alat peraga sebelum masa kampanye di mulai, termasuk melakukan koordinasi yang intensif dengan pemerintah setempat.

Bahkan Bawaslu Lampung Selatan juga telah mengirimkan imbauan tertulis kepada parpol dan pemda sebagai bentuk komitmen pentingnya mematuhi aturan selama masa kampanye.

Kolaborasi yang baik antara Bawaslu dan Pemda diharapkan membantu dalam menjaga proses pemilihan yang bersih dan bebas dari pelanggaran.

"Untuk saat ini yang diperbolehkan adalah sosialisasi peserta pemilu di setiap partai dan yang dilarang adalah ketika melakukan pemasangan alat peraga dalam sosialisasi dan mengandung unsur ajakan untuk memilih," ujarnya.

Apabila ditemukan pelanggaran, Bawaslu Lampung Selatan segera bertindak tegas.

Khoirul mengajak masyarakat dan peserta pemilu untuk melaporkan segala pelanggaran yang disaksikan. Alasannya, proses pemilu yang transparan dan adil adalah tujuan bersama, dan kerja sama dari semua pihak sangat dibutuhkan.

"Memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan memilih seperti coblos nomor urut. Simbol, gambar paku dan materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," ujar dia.

Ia uga menekankan, agar seluruh peserta pemilu dapat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam UU Pemilu dan PKPU. Seperti penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) dan reklame, spanduk, serta umbul-umbul, kampanye juga dilarang.

"Mari kita sama-sama mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Jika ada pelanggaran yang terjadi dan dilaporkan, maka kami ada proses sesuai dengan aturan yang ada tanpa menyebut dan merahasiakan pelapornya," kata dia.