Semarang (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap kakak dan adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto di Semarang, Selasa, mengatakan pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk dua perkara yang ditangani secara terpisah.
Para saksi yang diperiksa, antara lain korban, keluarga korban, pelapor, serta perangkat desa yang pernah memediasi korban dengan keluarga pelaku.
Menurut Artanto, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan pemerkosaan kakak-adik tersebut.
"Masih dilakukan pemeriksaan saksi untuk mendalami siapa tersangkanya," katanya.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan tes DNA (deoxyribonucleic acid) terhadap bayi yang dilahirkan korban akibat tindak pidana pemerkosaan tersebut.
"Tes DNA oleh Bidlabfor Polda Jawa Tengah untuk mengetahui siapa ayah dari bayi yang dilahirkan korban," tambahnya.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap kakak dan adik di Kabupaten Purworejo itu terjadi pada tahun 2023.
Kasus tersebut sempat tidak dilaporkan ke polisi karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dengan difasilitasi pemerintah desa setempat.
Berita Terkait
Kemenhan dan ANTARA perkuat kolaborasi informasi pertahanan
Rabu, 4 Desember 2024 15:21 Wib
Polda Lampung gagalkan penyelundupan 149.400 benih lobster
Jumat, 11 Oktober 2024 15:59 Wib
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga meninggal dunia setelah dirawat akibat kecelakaan
Senin, 7 Oktober 2024 12:39 Wib
Mobil Kapolres Boyolali kecelakaan di tol Batang, dua tewas
Selasa, 1 Oktober 2024 11:13 Wib
Polisi tindak lanjuti dugaan perundungan mahasiswi PPDS Undip
Jumat, 30 Agustus 2024 19:47 Wib
Polisi tetapkan tersangka baru pembakaran rumah wartawan di Karo
Kamis, 11 Juli 2024 13:14 Wib
Polda Jabar: Pegi Setiawan segera dibebaskan
Senin, 8 Juli 2024 14:28 Wib
Polri sebut penyidikan kasus Firli Bahuri sesuai prosedural dan akuntabel
Senin, 4 Maret 2024 19:14 Wib