Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Lampung mengatakan bahwa banyak kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon berkedok kegiatan lainnya seperti menghadiri undangan.
"Kami sampaikan bahwa kampanye yang resmi dan memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk pemilihan gubernur itu relatif minim," kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, di Bandarlampung, Senin.
Dia menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu sejak 25 September hingga 25 Oktober, baru 265 kegiatan kampanye yang memiliki STTP atau resmi baik untuk pasangan calon nomor urut 01 maupun 02.
"Tentang kampanye ini di lapangan banyak dinamika yang berkembang. Dalam satu kesempatan kami sampaikan kampanye ini yang resmi dari 25 sampai 25 September sampai 25 Oktober itu baru 265, ini sedikit sekali, tetapi kegiatan yang tidak memerlukan STTP itu banyak sekali," kata dia.
Dia mengatakan bahwa bisa jadi ada kampanye yang dibungkus misalnya dengan pasar murah, sholawatan ataupun menghadiri undangan lainnya yang memang tidak memerlukan STTP.
"Memang menghadiri undangan itu diperbolehkan, tetapi bisa jadi maknanya sama, ada kampanye-kampanye yang dibalut dengan kegiatan pasar murah ataupun lainnya, inilah dinamika kampanye yang ada hari ini," kata dia.
Dia pun meminta kepada peserta pilkada patuh terhadap peraturan yang ada terkait kampanye. Kemudian juga Bawaslu berharap di sisa waktu menuju pemungutan suara para paslon dapat memperkuat gagasannya dan komitmen terhadap janji-janji yang digaungkan saat kampanye.
"Kegiatan lainnya seperti pasar murah, sholawatan itu diperbolehkan asalkan ada surat pemberitahuan kepada KPU. Tapi yang terpenting kami harap peserta pilkada patuh terhadap aturan yang berlaku," kata dia.
Baca juga: Bawaslu instruksikan pengawasan melekat di daerah 3T Lampung
Baca juga: Bawaslu Lampung ajak seluruh elemen sukseskan Pilkada Serentak 2024
Baca juga: Bawaslu Lampung sebut calon Wakil Wali Kota Metro masih bisa berkampanye