Disdukcapil Bandarlampung terus tingkatkan sosialisasi penggunaan IKD

id Lampung ,Bandarlampung ,Pemkot Bandarlampung ,Disdukcapil

Disdukcapil Bandarlampung terus tingkatkan sosialisasi penggunaan IKD

Ilustrasi: Aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Bandarlampung, Ahad (3/11/2024). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Upaya peningkatan jumlah aktivasi IKD terus kami gencarkan melalui berbagai kegiatan sosialisasi di instansi maupun fasilitas umum

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung terus meningkatkan sosialisasi terkait penggunaan identitas kependudukan digital (IKD) kepada masyarakat.

"Upaya peningkatan jumlah aktivasi IKD terus kami gencarkan melalui berbagai kegiatan sosialisasi di instansi maupun fasilitas umum," kata Kepala Disdukcapil Bandarlampung Febriana, di Bandarlampung, Ahad.

Dia mengatakan bahwa hingga Oktober 2024 sebanyak 144.473 warga telah mengaktivasi IKD, dari total 777.087 warga Bandarlampung yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau setara 18 persen.

"Guna terus menambah aktivasi IKD, kami terus melakukan sosialisasi, baik kepada warga yang datang langsung ke Disdukcapil maupun lewat kerja sama dengan instansi lain, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, serta kecamatan dan kelurahan," kata dia.

Febriana mengatakan pihaknya tak henti-hentinya memberikan informasi kepada warga untuk memakai identitas digital guna kenyamanan dan keamanan mereka dengan mengunduh aplikasi IKD.

"Namun, kami mengakui masih banyak warga yang belum sepenuhnya memahami manfaat dari IKD dan merasa cukup hanya memiliki KTP fisik," kata dia.

Menurut dia, masih banyaknya warga yang berpikir tidak perlu IKD dan hanya cukup KTP fisik saja dalam mengurus sesuatu, membuat capaian penggunaan identitas digital baru 18 persen.

IKD itu sangat memudahkan, terutama untuk membawa dokumen penting seperti kartu keluarga dan KTP yang biasanya berbentuk fisik sekarang sudah digital dan berada di dalam smartphone kita," kata dia.

Sementara itu, Maulana, warga Bandarlampung, menyatakan bahwa IKD sangat bermanfaat dan memudahkannya dalam mengurus sesuatu yang sifatnya mendesak.

"Dengan IKD kita bisa terbantu bila ada urusan mendesak yang memerlukan KTP dan KK. Karena dokumen kependudukan itu sudah ada di smartphone jadi tinggal tunjukkan saja, tidak perlu mengambil ke rumah atau takut kehilangan," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, apabila terjadi kerusakan terhadap salah satu dokumen kependudukan, warga bisa langsung mencetaknya di Disdukcapil.

"Contoh KK saya hilang, itu bisa cetak di kantor Disdukcapil, nanti diarahkan oleh petugas untuk mencetaknya. Namun kalau kita malas mengurus fisik cukup dengan IKD yang ada smartphone saja," kata dia.

Baca juga: Pemprov Lampung minta masyarakat agar segera rekam KTP elektronik

Baca juga: Disdukcapil Lampung sebut 342.247 orang telah aktivasi IKD

Baca juga: Manfaat IKD dalam pemutakhiran data pemilih di pemekaran