Polisi komitmen berantas judi online di Pesisir Barat Lampung

id Pesisir Barat ,Judi online ,Polisi

Polisi komitmen berantas judi online di Pesisir Barat Lampung

Ilustrasi- seorang yang sedang bermain judi online. (ANTARA/Riadi Gunawan)

Kami terus melakukan patroli dan gencar memberikan imbauan kepada masyarakat tentang bahaya judi online

Pesisir Barat (ANTARA) - Kepolisian Polres Pesisir Barat berkomitmen untuk memberantas judi online (daring) dengan menggencarkan patroli di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Senin, mengatakan pihaknya berkomitmen akan memberantas aksi judi online di wilayah hukum Polres Pesisir Barat dengan terus melaksanakan patroli dan menangkap para pelaku judi daring.

"Kami terus melakukan patroli dan gencar memberikan imbauan kepada masyarakat tentang bahaya judi online," kata dia.

Ia menjelaskan, dalam patroli tersebut, pihaknya telah menangkap dua orang pelaku judi online yang sangat meresahkan warga di Pesisir Barat Lampung.

Menurutnya, dua pelaku tersebut ditangkap di dua tempat yang berbeda yakni di Kecamatan Pesisir Utara dan Kecamatan Lemong.

"Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan satu tersangka berinisial RA, kasus judi online pada Jumat 1 November 2024 lalu, di sebuah warung yang beralamatkan di Pekon (Desa) Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara. Dan yang satunya berinisial BJ (56) ditangkap di Pekon Suka Mulya, Kecamatan Lemong," katanya.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap RA dan BJ dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengadukan keresahan mereka terkait adanya aktivitas judi online di wilayah itu.

"Selain mengamankan para pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler jenis android, yang diduga digunakan untuk transaksi judi online. Serta sejumlah ATM yang dipakai pelaku untuk transaksi judi online dan uang tunai," ujarnya.

Pada saat ditangkap terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pasal 27 ayat(2) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 KUHPidana dengan tindakan yang telah diperbuat tersangka mendapatkan hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca juga: Polres Pesisir Barat tangkap wanita pelaku perdagangan orang

Baca juga: Sebanyak 182 personel kepolisian siap amankan debat Pilkada di Pesibar

Baca juga: Wakil Bupati Pesibar targetkan tak ada lagi kasus stunting baru