Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pencalonan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menggunakan sistem partai politik.
Dia menilai Pilkades merupakan kegiatan politik yang tanpa disadari juga menggunakan sistem partai. Namun partai yang dimaksud bukan merupakan partai politik yang tercatat, melainkan kelompok-kelompok politis yang ada di desa tersebut.
"Padahal pencalonan mereka itu pakai partai, cuma bedanya partai nangka, partai pepaya, partai kambing, tapi pakai partai juga. Artinya mekanisme dan sistem kepartaian itu sudah masuk sebetulnya ke Pemilihan Kepala Desa," kata Doli saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Sehingga dia pun mengusulkan agar pencalonan dalam Pilkades pun menggunakan partai yang sudah ada. Menurut dia, hal itu juga bisa menjadi upaya untuk membangun sistem politik hingga ke tingkat yang paling bawah.
"Sehingga kritik terhadap partai politik soal identitas politik itu nggak ada lagi, karena sampai bawah keterlibatan masyarakat," kata dia.
Untuk itu, dia mengaku bakal mengusulkan hal tersebut lebih lanjut jika RUU tentang Partai Politik maupun RUU lainnya yang berkaitan dengan Pemilu sudah dibahas di DPR.
Di samping itu, salah seorang Anggota Baleg DPR RI sebelumnya mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan sebagai lembaga adhoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu.
Namun jika sistem Pilkades juga diatur lebih detail, menurut Doli, KPU pun bisa tetap menjadi lembaga yang permanen dan bukan adhoc. Terlebih lagi, dia menilai bahwa Pilkades lebih dinamis, bahkan cenderung lebih rawan.
"Kalau bicara tentang korban jiwa pemilihan dan korban jiwa, lebih banyak korban jiwa pemilihan di desa dibandingkan dengan Pileg, Pilkada," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakil Ketua Baleg DPR usul pencalonan Pilkades pakai partai politik
Berita Terkait
11 waketum berpeluang menjadi plt ketum Golkar
Senin, 12 Agustus 2024 5:36 Wib
Anggota DPR-DPRD-DPD terpilih wajib mundur ketika maju pilkada
Kamis, 16 Mei 2024 5:09 Wib
Waketum Golkar: Ridwan Kamil pernah ditawari Mega jadi bacawapres Ganjar Pranowo
Rabu, 13 September 2023 18:47 Wib
Golkar-PKS sepakat jaga suasana kondusif kebangsaan
Selasa, 7 Februari 2023 20:32 Wib
Lima anggota Bawaslu RI telah ditetapkan Komisi II DPR
Kamis, 17 Februari 2022 2:05 Wib
Inilah tujuh anggota KPU RI telah ditetapkan Komisi II DPR Kamis dini hari
Kamis, 17 Februari 2022 1:59 Wib
Nama ibu kota diharapkan diumumkan saat pengesahan RUU IKN
Kamis, 13 Januari 2022 22:30 Wib
Besan Presiden Jokowi daftar bakal calon bupati
Kamis, 9 Januari 2020 15:54 Wib