Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh putra Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pengarep, bukan sebuah gratifikasi.
"Deputi bidang pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Ghufron mengatakan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring berpandangan Kaesang bukan seorang penyelenggara negara dan sudah terpisah dari orang tuanya, sehingga penggunaan jet pribadi tersebut dinyatakan bukan penerimaan gratifikasi.
Sedangkan soal laporan yang disampaikan langsung oleh Kaesang, Direktorat Gratifikasi pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah menyampaikan kepada pimpinan KPK bahwa Kaesang bukan seorang penyelenggara negara. Oleh karena itu laporan Kaesang itu tidak bisa ditindaklanjuti.
"Yang bersangkutan telah menyampaikan pada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," ujarnya.
Ghufron mengatakan pihak KPK pernah tiga kali menerima laporan gratifikasi oleh pihak yang bukan penyelenggara negara dan ketiga laporan tersebut juga tidak bisa ditindaklanjuti oleh KPK.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/9), untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi.
"Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya," kata Kaesang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Kaesang mengatakan salah satu hal yang diklarifikasi kepada KPK adalah soal penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa beken-nya 'nebenglah', 'nebeng' pesawatnya teman saya," ujarnya.
Namun Kaesang tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perjalanannya dan mengatakan agar pertanyaan tersebut diarahkan ke pihak KPK.
"Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detil-nya dan lebih lanjutnya," kata Kaesang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK nyatakan penggunaan jet pribadi Kaesang bukan gratifikasi