KPU Bandarlampung buka layanan pindah memilih untuk Pilkada 2024

id Lampung ,Bandarlampung ,KPU Bandarlampung

KPU Bandarlampung buka layanan pindah memilih untuk Pilkada 2024

Petugas sedang melakukan proses sortir dan lipat surat suara di gudang KPU Bandarlampung, guna keperluan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Bandarlampung, Jumat (1/11/2024). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Kami telah membuka layanan pindah pemilih sejak bulan September setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung membuka layanan pindah memilih bagi masyarakat pada Pilkada Serentak 2024.

"Kami telah membuka layanan pindah pemilih sejak bulan September setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap," kata Anggota KPU Bandarlampung Ika Kartika di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan bahwa pos layanan pindah memilih ini juga dibuka di 20 kecamatan di Kota Bandarlampung bekerja sama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Jadi, masyarakat yang akan mengurus pindah memilih harus menyertakan bukti pendukung alasan kenapa mereka pindah memilih, baru nanti akan kami proses," kata dia.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung itu menyebutkan bahwa data hingga H-30 pemungutan suara, sudah ada 582 orang mengajukan pindah memilih di 203 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

“Ada 232 pemilih pindah masuk di 80 TPS, dan pemilih pindah keluar sebanyak 350 orang dari 123 TPS,” kata dia.

Dia pun mengatakan, pindah memilih periode H-30 tersebut mayoritas masyarakat melakukan pindah domisili karena pemilih memperbahurui data kependudukannya.

"Namun kami juga menegaskan pemilih yang mengajukan pindah TPS harus sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT Pilkada Bandarlampung 2024 yang telah ditetapkan pada September lalu," kata dia.

Ia menambahkan, pemilih yang mengajukan pindah memilih pada H-30 harus memenuhi 10 kriteria, seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, kemudian menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

"Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjadi tahanan di rutan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara," kata dia.

Selanjutnya, pemilih yang sedang memiliki tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili, menjalani rehabilitas narkoba. 

"Terakhir pemilih dengan keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Baca juga: KPU Bandarlampung berdayakan 100 orang untuk lipat surat suara

Baca juga: KPU Bandarlampung harap debat publik dapat nilai kemampuan Paslon

Baca juga: KPU Bandarlampung minta PPK dapat jaga integritas dalam tugasnya