"Provinsi Lampung ini sudah memiliki regulasi khusus melalui Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang pemberian ASI eksklusif, dan tentunya regulasi ini harus dijalankan dengan baik," ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Yulianto di Bandarlampung, Rabu.
"Dengan regulasi ini sebenarnya meminimalisasi rendahnya tingkat pemberian ASI eksklusif bagi bayi selama enam bulan sejak lahir. Sebab, bila jumlah pemberian ASI eksklusif bagi bayi rendah, potensi stunting akan semakin tinggi, karena bayi usia kurang dari enam bulan ini sebenarnya pemenuhan gizi utamanya berasal dari ASI," katanya.
Menurut dia, melalui penerapan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2014 yang mengatur pemberian ASI secara eksklusif dengan maksimal, dapat berkontribusi juga terhadap penurunan prevalensi stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan serta pertumbuhan anak sejak dini.
"Harapannya ini bisa meningkatkan kesehatan ibu dan anak, sekaligus mendukung pertumbuhan, perkembangan bayi serta mencegah stunting, sehingga generasi penerus memiliki kualitas kesehatan yang baik," tambahnya.
Capaian bayi usia kurang dari enam bulan yang mendapatkan ASI eksklusif di Provinsi Lampung sebesar 87,4 persen. Sedangkan bila dirinci berdasarkan kabupaten dan kota meliputi Kota Metro 91 persen, Bandarlampung 95 persen, Kabupaten Pesisir Barat 81 persen, Tulang Bawang Barat 79 persen, Mesuji 76 persen.Kemudian Kabupaten Pringsewu 80 persen, Pesawaran 77 persen, Tulang Bawang 91 persen, Waykanan 90 persen, Lampung Utara 44 persen, Lampung Tengah 62 persen, Lampung Timur 89 persen, Lampung Selatan 99 persen, Tanggamus 89 persen, dan Lampung Barat 99 persen.