Jakarta (ANTARA) -
Karena itu, ia menambahkan, pihak sekolah maupun Komite Sekolah bertanggung jawab untuk menyediakan berbagai kanal pengaduan yang bebas dari intimidasi, serta melakukan sosialisasi kepada semua aktor yang terlibat untuk tidak takut melaporkan perilaku kekerasan maupun pelecehan selama aktivitas belajar mengajar.
Terkait penguatan peran Komite Sekolah, Maharani juga menyarankan lembaga tersebut dapat membuat kesepakatan yang diperbaharui setiap tahun ajaran, mengenai aktivitas pembelajaran dan cakupan tindakan pendisiplinan yang disepakati oleh pihak sekolah maupun orang tua dan anak.
“Sejak awal dibuat kesepakatan antara orang tua dan guru atau pihak sekolah. Kalau perlu dibuat pakta integritas atau surat pernyataan bahwa orang tua akan menaati setiap peraturan yang diatur oleh sekolah,” katanya.
Dengan begitu, ia berharap anak maupun orang tua tidak serta merta melakukan pengaduan apalagi pelaporan hukum ketika peserta didik menerima aktivitas pendisiplinan yang telah disepakati sejak awal dari pihak sekolah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PGRI: Penguatan Komite Sekolah tekan angka kasus kekerasan pada guru