Kemenkumham Sumsel optimalkan fungsi pengawasan notaris

id Kanwil Kemenkumham Sumsel, optimalkan, fungsi pengawasan, notaris,Pengawasan notaris

Kemenkumham Sumsel optimalkan fungsi pengawasan notaris

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya saat memimpin rapat pengawasan notaris. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan(Sumbel) mengoptimalkan fungsi pengawasan notaris yang melakukan pelayanan kepada masyarakat di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.

Optimalisasi pengawasan penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang notaris dan kerugian masyarakat," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, notaris yang menjadi sasaran pengawasan pihaknya bersama empat Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) hingga Juli 2023 ini mencapai 428 orang tersebar di 17 kabupaten/kota.

"Sepanjang tahun ini kami bersama MPDN menerima empat pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan notaris, serta 25 surat permohonan persetujuan pemanggilan notaris dari kepolisian," ujarnya.

Menurut dia, peran strategis notaris dalam tatanan hukum di Indonesia khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan, diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ), mengenali 'beneficial ownership', dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.

“Undang-Undang jabatan notaris mengamanatkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dilaksanakan melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No.16 Tahun 2021," ujar llham.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel menegaskan bahwa Majelis Pengawas harus berkontribusi positif dengan menciptakan kondisi yang kondusif.

“Notaris memiliki amanah dan tugas strategis dalam lalu lintas hukum, oleh karena itu pembinaan dan pengawasan harus dilakukan secara profesional,” kata Ilham Djaya.