Bandarlampung (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung membantah adanya dugaan pungutan liar atau pungli penitipan ponsel di sebuah loker Lapas Kalianda, Lampung Selatan.
"Hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena proses penitipan barang terutama ponsel sudah sesuai proses," kata Kadiv PAS Kemenkumham Lampung Kusnali di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan, terkait informasi adanya pungli tersebut, pihaknya sudah meminta laporan kepada Lapas Kalianda dalam bentuk klarifikasi. Dalam laporan tersebut, menurut dia, tidak mungkin terjadi pungli lantaran anak kunci loker tersebut telah dibawa oleh penitip barang.
"Kemudian di area penitipan barang atau loker sudah terpasang CCTV. Di situ sudah dilakukan mekanisme penitipan secara transparan," kata dia.
Meski demikian, jika adanya bukti yang konkrit terkait indikasi penyimpangan dan terbukti adanya pungli, maka pihaknya akan memberikan tindak tegas terhadap oknum pegawai di Lapas Kalianda tersebut.
"Jika ada bukti yang konkrit terkait indikasi penyimpangan dan terbukti ada pungli maka maka kami akan memberikan tindakan," katanya.
Sebelumnya, terdapat laporan dugaan terjadinya pungli di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kalianda, Lampung Selatan yang dilakukan oleh oknum pegawai setempat. Modus pungli yang dilakukan tersebut berupa penarikan pembayaran penitipan ponsel di loker milik keluarga warga binaan saat hendak membesuk.
Adanya praktik tersebut diungkap oleh keluarga warga binaan saat hendak membesuk sanak familinya di Lapas Kalianda beberapa minggu lalu.
Baca juga: Lapas Kalianda skrining HIV/AIDS dan sifilis tahanan baru
Baca juga: Praktisi hukum kritik pungli penitipan ponsel di loker Lapas Kalianda
Baca juga: Terdapat dugaan praktik pungli dengan modus penitipan ponsel di Lapas Kalianda
Kemenkumham Lampung akan tindak tegas oknum Lapas Kalianda yang lakukan pungli
Jika ada bukti yang konkrit terkait indikasi penyimpangan dan terbukti ada pungli maka maka kami akan memberikan tindakan