Bandarlampung (ANTARA) - Praktisi hukum yang juga mantan hakim di pengadilan negeri Irwan Yunas mengharapkan adanya kepastian segera eksekusi kasus Payment Gateway Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mangkrak hampir selama 10 tahun atau sejak 2015.
Menurut dia, dalam pernyataan diterima di Bandarlampung, Senin, penuntasan kasus tersebut saat ini belum jelas, padahal penyelesaian perkara tersebut bisa memberikan kepastian terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Yang menuntaskan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung dengan perintah ke bawahannya atau bisa jadi Presiden Prabowo perintahkan Jaksa Agung," ujarnya.
Irwan Yunas juga mendorong adanya laporan dari masyarakat kepada Kejaksaan selaku penuntut umum atau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu supervisor untuk segera mengeksekusi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Melalui laporan masyarakat baik ke presiden ataupun langsung ke kejaksaan, selaku penuntut umum. Bisa juga ke KPK selaku supervisor," kata Irwan Yunas.
Ia juga mempertanyakan alasan belum ada upaya untuk penuntasan kasus tersebut, padahal sudah ada seorang tersangka dalam perkara ini yang ditetapkan sejak 2015.
"Kemungkinan jaksa peneliti yang merekomendasikan untuk kelengkapan bukti (berkas) belum dipenuhi. Apabila semua telah terpenuhi dan belum dilimpahkan ke pengadilan, tentu akan jadi pertanyaan terhadap JPU-nya, mengenai keprofesionalannya serta sebab-sebab lainnya di luar aturan hukum," ujarnya lagi.
Kasus Payment Gateway Kemenkumham kembali mencuat usai mantan Wamenkumham Denny Indrayana menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.
Namun, belum ada perkembangan penanganan dari kasus yang sepertinya masih jalan di tempat dan belum ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara terkait pengadaan sistem pembayaran pembuatan paspor elektronik ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung pernah menyatakan bahwa kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp32,09 miliar itu masih terhenti di Tim Penyidik Bareskrim Polri.
Meski demikian, menurut pelapor kasus tersebut, Andi Syamsul Bahri, perkara itu sudah selesai diperiksa di Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat penuntutan oleh Kejaksaan Agung.
Baca juga: KPK tetap proses perkara dugaan korupsi Eddy Hiariej