Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 67 warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Lampung menerima pengurangan hukuman atau remisi khusus dalam rangka Hari Raya Natal 2024.
"Pemberian remisi khusus ini diharapkan membawa harapan baru bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Dodot Adikoeswanto, dalam keterangannya di Bandarlampung, Selasa.
Ia menyebutkan remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Menurutnya, dari total 8.933 warga binaan di Lampung, terdiri atas 2.314 tahanan dan 6.619 narapidana, sebanyak 67 orang mendapat pengurangan hukuman melalui remisi khusus dalam rangka Hari Raya Natal 2024.
Rinciannya, 18 orang mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari, 42 orang mendapat pengurangan satu bulan, lima orang satu bulan 15 hari, dan dua orang menerima pengurangan masa tahanan dua bulan. Tidak ada penerima Remisi Khusus II atau pembebasan langsung tahun ini.
"Kasus yang menerima remisi meliputi 38 narapidana pidana umum, 28 kasus narkotika, dan satu kasus korupsi," kata Dodot.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung itu menambahkan remisi ini adalah wujud nyata keberhasilan program pembinaan yang menitikberatkan pada prinsip keadilan dan kemanusiaan. Selain meringankan hukuman, remisi memberikan makna spiritual khusus, terutama bagi mereka yang merayakan Natal.
"Kami berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berupaya memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan," tambah Dodot.
Baca juga: 9 orang napi Lapas Rajabasa dapat remisi pada perayaan Natal
Baca juga: Kalapas Perempuan minta narapidana tekuni program kemandirian di Lapas
Baca juga: Pj Gubernur Lampung meninjau Pilkada di Lapas Rajabasa