Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia desak kejelasan kasus Payment Gateway

id payment gateway,kemenkumham,penyelesaian hukum

Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia desak kejelasan kasus Payment Gateway

Suasana ketika Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia saat melakukan aksi di Jakarta, Kamis (22/5/2025) (ANTARA/HO-Istimewa)

Bandarlampung (ANTARA) - Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia meminta para penegak hukum untuk memprioritaskan penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham yang belum menemui kejelasan selama hampir 10 tahun.

"Pihak kepolisian harus memprioritaskan penanganan kasus korupsi dan memastikan bahwa pelaku tersangka saudara Denny Indrayana dapat diadili dan dihukum sesuai dengan hukum berlaku," kata Koordinator Lapangan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia Aziz Zizau dalam pernyataan di Bandarlampung, Kamis.

Ia meminta penegak hukum juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang melibatkan Wamenkumham periode 2011-2014 Denny Indrayana dalam perkara tersebut untuk menjaga marwah institusi kepolisian.

"Pihak kepolisian harus memastikan bahwa penanganan kasus korupsi Payment Gateway saudara Denny Indrayana tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak manapun," katanya.

Tak hanya itu, ia mendesak agar Mabes Polri segera melimpahkan P-21 tersangka Denny Indrayana atas dugaan korupsi Payment Gateway tahun 2015 ke Kejaksaan Agung.

Kasus Payment Gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana menyinggung status tersangka yang disandangnya genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.

Namun, belum ada perkembangan penanganan dari kasus yang sepertinya masih jalan di tempat dan belum ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara terkait pengadaan sistem pembayaran pembuatan paspor elektronik ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung pernah menyatakan bahwa kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp32,09 miliar itu masih terhenti di Tim Penyidik Bareskrim Polri.

Meski demikian, menurut pelapor kasus tersebut, Andi Syamsul Bahri, perkara itu sudah selesai diperiksa di Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat penuntutan oleh Kejaksaan Agung.

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.