Anggota DPR: Panglima TNI lakukan terobosan penerimaan prajurit

id DPR,Panglima TNI,Penerimaan prajurit

Anggota DPR: Panglima TNI lakukan terobosan penerimaan prajurit

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. (ANTARA/HO-DPP Partai Golkar)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah mengambil terobosan dengan merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 terkait syarat usia dan tinggi badan dalam penerimaan calon prajurit.

"Dalam peraturan tersebut mengatur perubahan syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni. Perubahan tersebut tidak menjadi masalah, bahkan jujur merupakan terobosan sesuai kenyataan yang ada di lapangan," kata Christina di Jakarta, Kamis.
Dia menilai peraturan panglima TNI tersebut bukan tiba-tiba direvisi, melainkan menerima banyak masukan dari para prajurit menyangkut kondisi riil di lapangan. Menurut Christina, dua syarat penerimaan calon taruna dan taruni TNI soal umur dan tinggi badan sering menggagalkan calon prajurit yang sebenarnya memiliki kemampuan baik.

"Usia dan tinggi badan hanyalah dua dari sejumlah persyaratan seleksi. Masih ada kriteria lain yang menentukan seseorang untuk lulus dalam penilaian," tambahnya.

Dia menyebutkan banyak prajurit memiliki kecerdasan dan kemampuan yang baik,namun syarat tinggi badan tidak mencukupi. Oleh karena itu, dia menyesalkan jika para calon prajurit gagal mengikuti seleksi hanya karena faktor tinggi badan. Padahal TNI dituntut untuk memiliki kemampuan-kemampuan lain, seperti manajerial dan adaptasi teknologi.

"Pada prinsipnya, selama taruna atau taruni sanggup menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, maka perbedaan tinggi 3 centimeter untuk taruna dan 2 centimeter untuk taruni, serta 4 bulan usia, tidak seharusnya menjadi permasalahan," jelasnya.

Christina juga menilai peraturan baru terkait penerimaan taruna dan taruni TNI tersebut bisa mengakomodasi lebih banyak lagi anak bangsa yang ingin menjadi prajurit TNI.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan revisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.



"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika Perkasa seperti dipantau dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa (27/9).

Dalam Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, syarat tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 centimeter dan 157 centimeter untuk calon taruna putri. Setelah Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna direvisi, maka syarat tinggi badan untuk taruna turun menjadi 160 centimeter dan bagi taruni menjadi 155 centimeter.

Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru, syarat batas usia juga direvisi. Sebelumnya, setiap calon prajurit TNI minimal harus berusia 18 tahun. Kini, calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.