Polisi tangkap tiga tersangka perdagangan orang ke Kamboja

id Kasus TPPO,PMI,Polda Kepri,Kepri

Polisi  tangkap tiga tersangka perdagangan orang ke Kamboja

Konfrensi Pers pengungkapan kasus TPPO di Polda Kepri (ANTARA/Yude)

Batam (ANTARA) - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menangkap tiga orang tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengirim sembilan orang pekerja migran Indonesia ke Kamboja. 

“Tiga orang yang berhasil ditangkap tersebut berinisial JE, F dan H. Ketiganya merupakan perekrut dan pengurus keberangkatan sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kamboja,” kata Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian di Batam Kepulauan Riau, Jumat (8/7).

Jefri menjelaskan, penangkapan tiga pelaku berawal dari laporan yang diterima Ditreskrimum Polda Kepri dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja beberapa waktu lalu.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat sembilan PMI dari Kepri yang mendapatkan perlakuan tidak baik saat diperkerjakan di Kamboja.

Ketiga pelaku merekrut korban melalui media sosial dengan iming-iming gaji yang besar.

"Sembilan korban ini dijanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan besar menjadi marketing. Diupah 700 dolar AS untuk yang tidak memiliki kemampuan bahasa dan 1.000 dolar AS untuk yang bisa berbahasa Mandarin dan bahasa Inggris," ucapnya.

Namun setelah tiba di Kamboja, kesembilan korban malah dipekerjakan sebagai tenaga pemasaran investasi bodong dan menerima tindakan kekerasan apabila tidak memenuhi target.

"Mereka ditarget harus mendapatkan tiga korban dalam satu hari, jika tidak akan disetrum, push up dan menerima tindakan tidak menyenangkan lainnya. Sedangkan jika mereka sakit, akan didenda 20 dolar AS oleh pihak perusahaan," kata Jefri.