Kajati Lampung resmikan rumah restorative justice

id Peresmian rumah rj, rumah rj, kejati lampung resmikan rumah rj

Kajati Lampung resmikan rumah restorative justice

Kejati Lampung resmikan rumah RJ di Bandarlampung. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) Khagom Seandanan di Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung, Jum'at (1/4).

"Peresmian rumah RJ  ini berawal dari banyaknya perkara-perkara yang ringan dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah," kata Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto.

Dia melanjutkan peresmian rumah RJ itu pula merupakan solusi dari pimpinan terkait bagaimana pihak-pihak yang terlibat dalam perkara bisa didamaikan dan tidak naik hingga pengadilan.

Selain itu pula, dengan diresmikannya rumah RJ juga untuk mempercayakan kepada para tokoh adat dan masyarakat untuk bisa membantu menyelesaikan perkara-perkara secara musyawarah.

"Budaya musyawarah sudah ada sejak nenek moyang kita. Karena itu, kami mengajak para tokoh adat dan masyarakat untuk bersama-sama membantu menyelesaikan permasalahan yang tidak perlu sampai ke pengadilan," kata dia.

"Untuk kejahatan yang berat seperti perampokan, pembunuhan, dan narkoba merupakan tugas penegak hukum dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia lagi.

Pada kegiatan peresmian rumah RJ tersebut, turut dihadiri oleh Wali Kota Bandarlampung; Eva Dwiana, Kapolresta Bandarlampung; Kombes Pol Ino Harianto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung; Helmi, dan para tokoh adat serta jajaran forkopimda.