Polda Lampung pastikan minyak goreng curah banjiri pasaran

id Polda lampung, minyak gireng curah, sidak munyak goreng curah

Polda Lampung pastikan minyak goreng curah banjiri pasaran

Polda Lampung monitoring persediaan minyak goreng curah. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Tim Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung, memastikan minyak goreng curah membanjiri pasaran dengan adanya kewajiban dari Kementerian Perindustrian kepada para produsen.

"Stok minyak goreng curah di PT Domus Jaya, untuk bulan April baru diproduksi sambil menunggu pengaktifan aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasannya. Sementara itu, untuk ketersediaan stok minyak goreng kemasan sebanyak 200. 000 liter," kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rahman Nafarin saat monitoring harga dan stok minyak curah dan minyak kemasan premium di PT Domus Jaya, Selasa.

Monitoring harga dan stok minyak goreng tersebut dilaksanakan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung serta Dinas Pasar Kota Bandarlampung.

Menurut dia, kelangkaan minyak goreng di dalam negeri beberapa waktu terakhir disebabkan oleh terhambat nya distribusi karena pelaku usaha mengurangi produksi dan distribusi.

"Kelangkaan minyak goreng juga disebabkan adanya indikasi aksi borong dan penyimpanan stok dalam jumlah di atas rata-rata kebutuhan bulanan. Kemudian dijual kembali oleh reseller atau spekulan dengan harga di atas ketentuan," kata dia.

Ari menambahkan tindakan yang dilakukan oleh para pelaku usaha tersebut menyebabkan terhambat nya proses distribusi sehingga terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Untuk mengatasinya, lanjut dia, Satgas Pangan Polda Lampung terus melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi minyak goreng.

"Ini sebagai langkah kepedulian Polda Lampung dalam mendukung pemerintah untuk menjaga stabilitas pangan baik harga, ketersediaan maupun distribusi, melalui sinergi dengan pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya," kata dia lagi.

Untuk diketahui, Sejak tanggal 21 Maret 2022, Kementerian Perindustrian telah mewajibkan seluruh pemilik izin usaha produksi minyak goreng untuk menyiapkan produk minyak goreng curah.

Selain itu, produsen juga dilarang mengolahnya menjadi minyak kemasan, menjualnya ke industri besar, maupun diekspor.