Kapolri berniat tarik pegawai KPK tak lulus TWK jadi ASN Polri

id Pegawai KPK TWK, asn Polri, kapolri tarik eks kpk, asn polri, kapolri jenderal listyo, mabea polri,pegwai kpk

Kapolri berniat tarik pegawai KPK tak lulus TWK jadi ASN Polri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menghadiri persiapan pembukaan PON XX Papua, Selasa (28/9/2021). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri, ujar Sigit
Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya untuk menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua, di Papua, Selasa, Sigit mengatakan niatan tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.

Sebanyak 56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.

"Ini mungkin rekan-rekan mendapatkan info. Lebih baik saya jelaskan, hari Jumat (24/9) lalu saya telah berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikor," kata Sigit dalam rekaman konferensi pers persiapan PON XX Papua yang disiarkan Divisi Humas Polri, Selasa.

Baca juga: KPK sebutkan putusan MK tegaskan TWK sudah sesuai aturan

Menurut Sigit, ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus Polri lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

"Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian dan direkrut jadi ASN Polri," kata Sigit.

Kapolri menyebutkan, permohonan tersebut mendapat respons positif dari Presiden yang memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada 27 September 2021.

"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Sigit.

Baca juga: 56 pegawai KPK akan diberhentikan pada 30 September 2021

Dalam surat jawaban tersebut, Mensesneg memberikan arahan agar Kapolri berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara.

"Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," kata Sigit.

Dalam kesempatan itu, Sigit mengungkapkan alasannya merekrut pegawai KPK tidak lolos TWK, karena rekam jejaknya dalam penindakan perkara tindak pidana korupsi.

"Karena Polri melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kami kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Sigit.