Kemenkumham Lampung sosialisasikan perlindungan kepada para pelaku usaha

id Kemenkumham lampung, pelaku usaha di lampung, sosialisasi pelaku usaha

Kemenkumham Lampung sosialisasikan perlindungan kepada para pelaku usaha

Kemenkumham Lampung gelar sosialisasi perlindungan kepada para pelaku usaha se-Lampung. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual serta perlindungan terhadap para pelaku usaha.

Kegiatan itu dihadiri tiga narasumber dari Kemenkumham Lampung, Polda Lampung, serta Disperindag Provinsi Lampung. Selain itu juga dihadiri oleh para pelaku usaha se-Lampung.

Plt Kakanwil Kemenkumham Lampung, Ida Asep Somara mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut sebagai bentuk usaha Kemenkumham Lampung dalam memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha.

"Kegiatan ini selain bentuk pencegahan kekayaan intelektual, juga bentuk perlindungan hukum kepada para pelaku usaha baik itu produsen, investor maupun para penjual," katanya di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan sosialisasi tersebut diharapkan dapat meminimakan terjadinya pelanggaran terhadap para pelaku usaha. Pengawasan sendiri akan dilakukan baik terhadap pihak pemerintah maupun kepada para pelaku usaha.

"Semua pelaku usaha kita akan lindungi ketika mereka mendaftarkan nama merek usahanya," kata dia.

Ida Asep berharap kepada para pelaku usaha agar segera mendaftarkan nama merek usahanya dengan tujuan agar ke depan mendapatkan perlindungan hukum ketika mendapatkan masalah. 

"Dengan tujuan ketika ke depannya nanti maka tidak ada lagi merek yang sama yang dapat mengganggu para pelaku usaha itu sendiri. Maka dari itu, mari kita daftarkan atau kita patenkan merek usaha kita," kata dia lagi.