Bogor (ANTARA) - Tim Operasi Ketupat dan Monitor Mudik di Bogor menjaring 48 orang yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada pelaksanaan PSBB tahap III, di Bogor, Sabtu.
Para pelanggar itu adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker dan atau berboncengan tapi berbeda domisili. "Mereka memilih menjalani sanksi sosial yakni membersihkan sampah di tempat umum," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, di Bogor, Sabtu.
Para pelanggar aturan PSBB itu, kata dia, mengenakan rompi yang dipunggungnya bertulisan: Saya Pelanggar PSBB dan mereka menyapu jalan raya.
Rachim menyatakan, dia mendapat laporan dari Polresta Bogor Kota, pelanggaran itu mulai dari tidak memakai masker, naik di mobil dengan kapasitas di atas ketentuan, hingga pengendara sepeda motor berboncengan tapi beda domisili dengan orang yang dibawa.
Pelanggaran lainnya adalah, warga yang suhu tubuhnya di atas nomor melampaui 37 derajat Celsius, tidak menjaga jarak sosial, serta
tidak menggunakan sarung tangan saat mengendarai sepeda motor.
Berita Terkait
Polisi sedang selidiki kebakaran gudang BBM di Lampung Selatan
Rabu, 1 Mei 2024 22:01 Wib
BPTD Lampung segera tertibkan terminal bayangan di sekitar Terminal Rajabasa
Rabu, 1 Mei 2024 18:45 Wib
Damkar padamkan kebakaran gudang penampungan BBM di Natar Lampung Selatan
Rabu, 1 Mei 2024 14:03 Wib
Penemuan mayat di koper, Polisi telah tangkap terduga pelaku
Rabu, 1 Mei 2024 11:04 Wib
Ipswich Town klub Elkan Baggott di ambang promosi ke Liga Premier
Rabu, 1 Mei 2024 10:58 Wib
Indosat catat total pendapatan Rp13,83 triliun di kuartal pertama 2024
Rabu, 1 Mei 2024 10:52 Wib
Dampak dugaan korupsi, lima smelter timah di Bangka Belitung PHK 1.000 pekerja
Rabu, 1 Mei 2024 10:26 Wib
Courtois absen di Piala Eropa 2024
Rabu, 1 Mei 2024 5:09 Wib