Empat anggota DPRD Lampung Tengah dituntut lima tahun penjara

id tuntutan,kpk,lampung tengah,bupati lampteng,lamteng,dprd lampung tengah

Empat anggota DPRD Lampung Tengah dituntut lima tahun penjara

Terdakwa kasus dugaan suap yang juga mantan anggota DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi (kiri), Raden Zugiri (kedua kiri), Zainudin (kedua kanan), dan Bunyana bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Jakarta (ANTARA) - Empat orang anggota DPRD Lampung Tengah dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan tahanan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp9,695 miliar dari Bupati Lampung Tengah Mustafa.

"Menyatakan terdakwa I Achmad Junaidi, terdakwa II Raden Zugiri, terdakwa III Zainuddin, terdakwa IV Bunyana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I-IV berupa pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ali Fikri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik keempat terdakwa.



"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I-IV berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama 5 tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah jaksa Ali.

Keempatnya dinilai menerima sesuatu berupa uang sejumlah Rp1,2 miliar, Rp1,5 miliar, Rp1,5 miliar, Rp2 miliar, Rp495 juta, serta Rp1 miliar yang seluruhnya berjumlah Rp9,695 miliar dari Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah agar menyetujui rencana pinjaman daerah kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejumlah Rp300 miliar serta mengesahkan APBD Lampung Tengah TA 2018.

Perkara ini diawali pada 31 Oktober 2017 pada rapat pembahasan rencana pinjaman pemerintah kabupaten (pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk struktur APBD TA 2018 hanya fraksi PKS yang sepakat. Sedangkan fraksi PDIP, Partai Demokrat, Gerindra dan Golkar menyatakan menolak sehingga sebagian besar fraksi tidak memberikan kesepakatan maka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah dari fraksi PDIP Natalis Sinaga mengajak anggota banggar DPRD Lamteng melakukan konsultasi.

Mengetahui mayoritas fraksi DPRD Lamteng tidak setuju dilakukan pinjaman daerah maka Mustafa memanggil Natalis ke rumah dinas bupati.

Wakil Ketua DPRD Lamteng Natalis Sinaga lalu meminta Mustafa agar menyediakan uang sebesar Rp5 miliar untuk seluruh anggota DPRD Lampung. Uang tersebut akan dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Lamteng sejumlah Rp2 miliar untuk pengesahan APBD Lamteng TA 2018.

Natalis Sinaga mengatakan tidak sanggup untuk menyampaikan kepada seluruh anggota DPRD, lalu Bunyana mengatakan akan meminta Zainuddin yang menyampaikan kepada seluruh anggota DPRD.



Namun, Natalis kemudian menyampaikan adanya tambahan permintaan uang Rp3 miliar untuk Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari Partai Demokrat, PDIP dan Partai Gerindra.

Mustafa lalu mengusahakan uang itu melalui Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dengan cara menghubungi para rekanan yang nantinya akan mengerjakan proyek TA 2018 yang dananya berasal dari pinjaman daerah.

Dua orang rekanan itu adalah Simon Susilo yang mendapat paket proyek senilai Rp67 miliar dengan memberikan kontribusi Rp7,5 miliar dan Budi Winarto yang mendapat satu paket proyek senilai Rp40 miliar dengan nilai komitmen Rp5 miliar.

Penerimaan uang untuk terdakwa I Achmad Junaidi Sunaidi dari fraksi Golkar adalah sejumlah Rp1,2 miliar yang diserahkan dua kali oleh Taufik Rahman.

Penerimaan untuk terdakwa II Raden Zugiri sejumlah Rp1,5 miliar juga dilakukan dua kali oleh Taufik Rahman.



Penerimaan uang oleh terdakwa III Zainuddin untuk fraksi Partai Gerindra sejumlah Rp1,5 miliar oleh Taufik Rahman. Penerimaan uang oleh terdakwa IV Bunyana sejumlah Rp2 miliar.

"Dari uang yang diterima terdakwa IV Bunyana, terdakwa I Achmad Junaidi menerima bagian sejumlah Rp55 juta, terdakwa II Raden Zugiri menerima Rp60 juta, terdakwa III Zaenuddin menerima bagian sejumlah Rp40 juta, terdakwa IV Bunyana menerima sejumlah Rp30 juta dan Natalis Inaga menerima bagian Rp65 juta dan Rusliyanto menerima bagian sejumlah rp20 juta sedangkan sisanya telah dibagikan kepada anggota DPRD kabupaten Lampung lainnya," tambah jaksa Ali.

Selanjutnya penerimaan uang oleh Natalis Sinaga sejumlah Rp2 miliar dan penerimaan uang oleh terdakwa II Raden Zugiri, terdakwa III Zainuddin, Natalis Sinaga dan Rusliyanto yang seluruhnya Rp495 juta untuk kebutuhan pembahasan badan anggaran.

Setelah adanya penerimaan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp8,695 miliar itu atas sepersetujuan seluruh fraksi di DPRD Lampung Tengah, pimpinan DPRD Lampung Tengah mengeluarkan surat tentang Persetujuan Rencana Pinjaman Daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar dan masuk struktur APBD Lampung Tengah TA 2018 yang disahkan dalam rapat paripurna.

Atas tuntutan tersebut, keempat terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.

Terkait perkara ini, mantan Bupati Lampung Tengah sudah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan, mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah dari fraksi PDI-Perjuangan Natalis Sinaga divonis 5,5 tahun penjara, mantan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto divonis 5 tahun.