Jakarta (ANTARA) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto membacakan hasil pertimbangan MK atas salah satu dalil pemohon (Prabowo-Sandi) pada sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2019 yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, Kamis.
Sebelumnya, pemohon mengajukan dalil ke persidangan mengenai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) mengenai pembatasan kebebasan pers yang dilakukan oleh pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf).
Pihak pemohon dengan dalil tersebut menilai bahwa cara lembaga pers atau penyiaran mengkaji kerja-kerja jurnalistiknya merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.
Menanggapi dalil tersebut, pihak terkait memberi keterangan yang intinya media "mainstream" bukan milik pemerintah, melainkan milik swasta, tidak ada hubungannya dengan pihak terkait, dan bila pemohon menuduh media sudah tidak independen, maka seharusnya diadukan ke Dewan Pers.
Selain pihak terkait, Bawaslu juga menanggapi bahwa seluruh jajarannya tidak pernah menerima laporan atau temuan terkait dengan pembatasan akses terhadap pers maupun lembaga penyiaran yang dilakukan pada suatu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Mungkin menarik sebagai objek kajian komunikasi politik tetapi tidak sebagai bukti hukum yang menuntut kesesuaian kasualitas antara penyebab dan akibat yang senyatanya terjadi, oleh dari itu mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Aswanto saat membacakan hasil pertimbangan MK di Jakarta.
Saat ini, sidang putusan MK atas kasus sengketa pilpres 2019 masih berlangsung dan telah dimulai sejak pukul 12.40 WIB.
Berita Terkait
KPU tegaskan tidak ada lagi pengadilan usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 5:20 Wib
TKD Prabowo-Gibran Lampung sebut putusan MK cermin keadilan
Selasa, 23 April 2024 8:16 Wib
Prabowo berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi
Selasa, 23 April 2024 5:38 Wib
MK tolak seluruh permohonan pasangan Ganjar-Mahfud Md
Senin, 22 April 2024 15:34 Wib
MK tolak dalil AMIN
Senin, 22 April 2024 15:25 Wib
MK menolak seluruh permohonan pasangan Anies-Muhaimin
Senin, 22 April 2024 13:38 Wib
MK sebut tidak ada relevansi bansos dan peningkatan perolehan suara
Senin, 22 April 2024 12:42 Wib
MK: Dalil soal Jokowi dukung pencalonan Gibran tak cukup kuat
Senin, 22 April 2024 12:39 Wib