Jakarta (Antara Lampung) - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan harus diselesaikan tahun ini.
"Kami panggil dengan segera karena pada tahun depan kasusnya kedaluwarsa sehingga harus diselesaikan tahun ini supaya pelapor dan korban tidak menuntut kepada Polri," kata Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti kepada wartawan usai melakukan ibadah Shalat Jumat bersama massa buruh di halaman Monumen Nasional, Jakarta, Jumat.
Kapolri menjelaskan pemanggilan Novel Baswedan guna melengkapi dua hal yang diminta kejaksaan di antaranya keterangan tambahan dan rekonstruksi yang akan dilakukan oleh tersangka.
"Untuk itu kami harus melakukan pemanggilan guna melengkapi apa yang diminta jaksa. Sudah dilakukan pemanggilan dua kali tapi tidak hadir sehingga harus dilakukan penangkapan," kata Kapolri.
Badrodin mengatakan penangkapan semestinya tidak perlu dilakukan karena Novel merupakan anggota kepolisian.
"Dia harusnya sukarela diperiksa," katanya.
Polisi menangkap Novel Baswedan di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Jumat dini hari. Novel dituduh pernah melakukan tindak pidana penganiayaan pada 2004.
Berita Terkait
KPK geledah Gedung DPR sidik dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 16:14 Wib
KPK sita rumah mewah Bupati Labuhan Batu nonaktif senilai Rp5,5 miliar
Jumat, 26 April 2024 14:32 Wib
KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo terkait TPPU
Sabtu, 20 April 2024 5:38 Wib
KPK: Nilai TPPU Eko Darmanto capai Rp20 miliar
Sabtu, 20 April 2024 5:19 Wib
Eks hakim Prasetio Nugroho dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Legislator Ihsan Yunus diperiksa KPK soal perusahaan di pengadaan APD Kemenkes
Kamis, 18 April 2024 17:50 Wib
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dicegah ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 13:27 Wib
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 11:18 Wib