Senator Awasi Dana Desa di Tulangbawang

id Pengelolaan Dana Desa di Lampung, Dana Desa di Lampung, Andi Surya

Senator Awasi Dana Desa di Tulangbawang

Anggota DPD Andi Surya (ketiga dari kanan) dalam pertemuan di Menggala, Tulangbawang, Rabu (15/3). (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau senator asal Lampung Andi Surya melakukan pengawasan pengelolaan dana desa di Provinsi Lampung antara lain dengan mendatangi desa-desa di Kabupaten Tulangbawang, Rabu (15/3)

Andi Surya di Bandarlampung mengatakan pengawasan pengelolaan dana desa itu agar dapat berjalan sesuai tujuan yang diamanatkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Andi menyatakan, sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah mengalokasikan dana desa melalui mekanisme transfer kepada kabupaten/kota. Tiap kabupaten/kota mengalokasikannya kepada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan beberapa parameter, seperti jumlah penduduk, luas wilayah dan angka kemiskinan.

"Hasil perhitungan tersebut disesuaikan dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan," ujarnya.

Dalam kunjungan ke Kota Menggala itu, Andi disambut oleh Sudirman SE MM, Camat Kota Menggala.

Musoli, Lurah Menggala Selatan yang menjabat sejak tahun 2006 menyampaikan aspirasinya kepada Andi Surya bahwa dalam satu tahun operasionalnya hanya sebesar Rp25 juta, sedangkan kampung ada berbagai dana operasional dari berbagai sumber.

"Ini memicu kecemburuan sosial, karena sejak tahun 2003, sebanyak empat kelurahan yang ada di kecamatan ini dana operasional desanya hanya Rp25 juta per tahun," ujarnya pula.

Menanggapi aspirasi dari salah satu lurah tersebut, Andi mengemukan beberapa alternatif yang dapat dilakukan. "Pertama mengusulkan mengubah UU untuk memperjelas desa dan kelurahan.

Jika tidak mengubah UU, tetapi mengusulkan agar pemerintah melakukan perimbangan keuangan dana ke desa atau ke kelurahan, agar tidak terlalu jauh berbeda, ujar Andi yang juga doktor di bidang ilmu ekonomi tersebut.

Dia menegaskan, setiap anggaran yang masuk pasti memiliki peraturan menteri/peraturan gubernur sebagai pedoman. "Kami tinggal melihat pedoman mana yang digunakan untuk menyikapi perbedaan persepsi itu," ujarnya lagi.

Pada kunjungan kerja itu, ikut hadir salah satu tokoh masyarakat Tulangbawang H Napilion Aswari, mantan anggota DPRD Provinsi Lampung dan juga Kabag Pemerintahan Tulangbawang.

Menurut Dr Akhmad Suharyo MSi, Inspektur Tulangbawang menilai adanya aspek peraturan yang tidak tersosialisasi dengan baik, dan pemahaman yang tidak optimal mengingat kondisi sumber daya manusia di desa yang relatif rendah.

"Sosialisasi cenderung mendadak. Namun, tentang dana desa kami sudah melakukan pendampingan yang diperlukan," kata Suharyo.