OJK Lampung sosialisasikan tindak pidana perbankan

id kepala ojk untung, ojk lampung

OJK Lampung sosialisasikan tindak pidana perbankan

Kepala Kantor OJK Provinsi Lampung Untung Nugroho (FOTO:ANTARA Lampung/Ist)

...sosialisasi ini dapat memberikan wawasan kepada pengurus bank terhadap langkah-langkah mitigasi yang harus dilakukan dalam mencegah adanya fraud di internal masing-masing bank, ujarn Untung...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menyosialisasikan tindak pidana perbankan dan proses penanganannya kepada sejumlah bankir di daerah itu.

"Kegiatan itu juga dalam rangka pelaksanaan program `recycling` OJK kepada industri keuangan," kata Kepala Kantor OJK Provinsi Lampung Untung Nugroho di Bandarlampung, Kamis (27/10).

Ia menyebutkan, sosialisasi tindak pidana perbankan dan proses penanganannya sangat penting diketahui oleh kalangan industri perbankan.

Untung menyampaikan pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh pengurus dalam pelaksanaan kegiatan operasional bank sehingga dapat memitigasi adanya potensi kecurangan atau fraud yang dilakukan internal bank.

Ia mengharapkan sosialisasi ini dapat memberikan wawasan kepada pengurus bank terhadap langkah-langkah mitigasi yang harus dilakukan dalam mencegah adanya fraud di internal masing-masing bank," ujarnya pula.

Selain itu, lanjutnya, untuk memberikan informasi terkait penanganan tindak pidana perbankan di OJK seperti diamanatkan dalam Pasal 9 UU No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pada acara sosialisasi yang dihadiri 88 bankir dari pengurus BPD Lampung, BPR dan BPRS se-Lampung itu menghadirkan narasumber, yakni Deputi Direktur Departemen pemeriksaan Khusus Perbankan Agus Purnomo dan Deputi Direktur Direktorat Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Kombes Danu Siswoyo.

Direktur Operasional Bank Lampung Mustopa Endi Hasibuan menyambut baik kegiatan sosialisasi tindak pidana perbankan oleh OJK Lampung.

"Para pengurus bank di Lampung menyambut baik kegiatan ini terutama menyangkut penanganan tindak pidana perbankan di OJK seperti diamanatkan dalam Pasal 9 UU No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan," kata dia.

Ia mengatakan penanganan tindak pidana perbankan oleh OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan itu agar pengurus bank berhati-hati terutama terjadi `fraud` baik dari internal maupun dari luar bank.

"Penanganan tindak pidana perbankan oleh OJK juga dapat menjaga kredibilitas perbankan," katanya menambahkan. (Ant)