Pemkot Tunda Pembongkaran Kantor Koperasi Gudang Lelang

id kadistako bandarlampung, efendi yunus

Pemkot Tunda Pembongkaran Kantor Koperasi Gudang Lelang

Kepala Dinas Kata Kota Bandarlampung. Efendi Yunus (Foto: antaralampung/Ist)

...Pembongkaran akan kami tunda hingga ada instruksi lebih lanjut dari pimpinan yakni wali kota, kata Efendi Yunus...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung menunda pembongkaran kantor Koperasi Mitra Mikro Mina (M3) Bandarlampung milik nelayan di Pasar Gudang Lelang, Telukbetung, yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Pembongkaran akan kami tunda hingga ada instruksi lebih lanjut dari pimpinan yakni wali kota," kata Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Bandarlampung, Effendi Yunus di Bandarlampung, Jumat.

Sebelumnya direncanakan pada Kamis (28/4), Pemkot Bandarlampung melakukan penggusuran terhadap bangunan yang diperuntukan bagi Koperasi M3 Bandarlampung milik nelayan di Pasar Gudang Lelang.

Untuk sementara Pemkot Bandarlampung belum melakukan pembongkaran, sebelum ada instruksi dari Wali Kota Bandarlampung Herman HN.

"Kami belum bisa melakukan pembongkaran dulu," kata dia,

Kemudian, pemkot dan nelayan pun sepakat bahwa kapal yang menggunakan cantrang atau dogol harus pindah ke TPI Lempasing, tidak bisa lagi bersandar di tempat tersebut.

"Jadi untuk di pelelangan ujung bom, hanya untuk pelelangan kapal kecil saja," katanya.

Ketua Koperasi M3 Bandarlampung, Marzuki Yazid menyatakan menolak dilakukan penertiban sebelum ada kesepatakan antara pihak DKP provinsi dan Kota Kandarlampung, serta menolak pembubaran pelelangan ujung bom karena masih dibutuhkan oleh nelayan.

"Intinya kami tidak keberatan untuk pindah ke TPI Lempasing, asalkan ada jaminan terkait keamanan dan juga fasilitas terkait teknis pemindahannya," kata dia.

Kedatangan personel Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Bandarlampung, dihalangi oleh ratusan nelayan maupun pedagang ikan (pembakul) yang menolak penertiban tersebut, untuk dipindahkan ke lokasi TPI Lempasing. (Ant)