Bandarlampung, (Antara Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung siap memembantu proses verifikasi dan persiapan pembagian kartu nelayan terutama bagi para nelayan terkena dampak konsekuensi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 02 tahun 2015.
"Peraturan Menteri itu melarang penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawis) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia," kata Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setprov Lampung Adeham, di Bandarlampung, Rabu.
Karena itu, lanjutnya, kucuran bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang direncanakan akan didistribusikan pada bulan Juni 2016 mampu mencapai sasaran yang tepat. Sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir khususnya nelayan.
Ia mengatakan proses verifikasi kartu nelayan itu juga sesuai dengan permintaan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Lampung Marzuki Yazid kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung juga menindaklanjuti aksi demonstrasi para nelayan beberapa waktu lalu terkait larangan melaut dengan menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Asisten Bidang Ekbang Pemprov Lampung, pada Selasa (12/1).
Berita Terkait
KSP Dukung Penyelesaian Dana JTTS Lampung
Rabu, 4 Oktober 2017 8:28 Wib
Hari Kopi Momentum Robusta Lampung Mendunia
Minggu, 1 Oktober 2017 8:48 Wib
Kendaraan Batu Bara Diminta Tak Lintasi Jalinsum
Kamis, 24 Agustus 2017 6:18 Wib
Gerakan Lampung Menabung Himpun Dana Rp122 Miliar
Sabtu, 19 Agustus 2017 21:45 Wib
Pemprov Dorong Perusahaan Konstruksi Ikut BPJS Ketenagakerjaaan
Rabu, 16 Agustus 2017 20:23 Wib
Gubernur Lampung Meyakinkan Presiden Percepat Bangun Bendungan
Rabu, 16 Agustus 2017 8:03 Wib
Lampung Festival Krakatau Berlangsung Meriah
Selasa, 15 Agustus 2017 21:13 Wib
Lampung Targetkan Kawasan Industri Maritim Dibangun 2018
Sabtu, 5 Agustus 2017 9:52 Wib