Jakarta (Antara Lampung) - Kementerian Perhubungan melarang truk dengan lebih dari dua sumbu melintasi jalur mudik mulai H-5 Lebaran 2015 (12/7) hingga H+3 (21/7) untuk lebih memberi ruang kepada arus pemudik. Ketentuan itu juga berlaku di Jalinsum, termasuk di rute Bakauheni-Panjang- Bandarlampung.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers terkait kesiapan angkutan Lebaran di Jakarta, Senin mengatakan pelarangan tersebut tidak berlaku untuk truk pengankut sembako, ternak, susu segar dan BBM.
"Saya usul 12-21 Juli truk tak melintas, tapi taruhannya harga (kebutuhan pokok) naik, begini saja 12-21 Juli sudah tidak boleh jalan," katanya.
Pelarangan tersebut lebih awal dibandingkan Lebaran 2014, yakni H-4 hingga H+2 dan untuk Lebaran tahun ini juga awalnya diberlakukan dari H-4 sampai H+1.
Untuk itu, Jonan mengimbau kepada operator untuk mendistribusikan pasokan barang lebih awal.
Dia mengatakan seluruh direktur jenderal akan melakukan "ramp check" (inspeksi keselamatan) untuk memeriksa keterdugaan penggunaan narkoba terhadap para sopir bus, truk, pilot ataupun nakhoda.
Berita Terkait
Lebaran usai, SPKLU tetap layani pengguna mobil listrik di Lampung
Sabtu, 20 April 2024 5:22 Wib
Polda Lampung sebut sebanyak 918.143 pemilir menyeberang ke Jawa
Jumat, 19 April 2024 14:11 Wib
Srikandi PLN rela tak mudik agar Lebaran tetap terang
Kamis, 18 April 2024 7:02 Wib
KAI Tanjungkarang Lampung catat penjualan 67.735 tiket selama arus mudik Lebaran
Selasa, 16 April 2024 10:00 Wib
Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni lenggang pada Selasa pagi
Selasa, 16 April 2024 9:54 Wib
KAI Wisata layani 45.813 pelanggan selama libur Lebaran
Senin, 15 April 2024 18:02 Wib
Polda Lampung: Puncak arus mudik di Pelabuhan Bakauheni terkendali
Senin, 15 April 2024 6:04 Wib
Pemilir motor sebut pelayanan di Bakauheni cukup baik
Minggu, 14 April 2024 22:24 Wib