Polres Lampung Utara Tetapkan Kepsek-Rekanan Tersangka

id polres lampung utara, tindak pidana korupsi,

Kotabumi, Lampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Resor Lampung Utara menetapkan Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Sido Rahayu di Kecamatan Abung Semuli, dan seorang warga selaku rekanan dalam kasus penyelewengan bantuan dana alokasi khusus pada proyek rehabilitasi gedung sekolah tahun 2012 menjadi tersangka.

Kedua tersangka ditetapkan oleh Polres Lampung Utara telah melanggar pasal 2 juncto pasal 18 dan pasal 55 subsider pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, kata Kapolres Lampung Utara AKBP Eko Widianto, diwakili Kasat Reskrim AKP Supriyanto, di Kotabumi, Kamis.

Keduanya disangka telah melakukan penyelewengan bantuan dana alokasi khusus (DAK) pada rehabilitasi sekolah anggaran tahun 2012 senilai Rp287 juta, dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres setempat sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (27/5).

Mereka ditetapkan menjadi tersangka karena telah menyalahi aturan yang seharusnya dikerjakan pihak komite sekolah. Namun oleh pihak sekolah dikerjakan dengan rekanan dan sebagian besar dana bantuan tersebut dipergunkan untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp100 juta.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Supriyanto mengatakan, sebelumnya polres setempat telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka terkait dugaan penyelewengan dana bantuan rehabilitasi sekolah dari dana DAK pada anggaran tahun 2012 itu.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama tiga jam di ruang tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Lampung Utara, akhirnya kepada keduanya dilakukan penahanan. Penahanan itu, dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta proses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka terpaksa kami tahan untuk memperlancar proses hukumnya, karena ditakutkan keduanya akan kabur dan atau menghilangkan barang bukti," kata Supriyanto pula.

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 juncto pasal 18 dan pasal 55 subsider pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi setempat melakukan penyidikan kasus tersebut karena adanya temuan dari hasil audit BPKP bahwa dalam kasus itu negara dirugikan ratusan juta rupiah atas perbuatan kedua tersangka.

Kedua tersangka itu, yakni Heri Purnomo (50) adalah Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 1 Desa Sidorahayu Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara.

Tersangka lainnya, Rolif (40), selaku pihak rekanan yang mengerjakan rehabilitasi berat pembagunan gedung sekolah tersebut.

Hasil pemeriksaan para tersangka, menurut Supriyanto, pengakuan Heri Purnomo, dana bantuan rehabilitasi gedung sekolah yang ia pimpin itu dikelolanya bersama Rolif selaku pihak rekanan.

"Saya telah menyerahkan dana bantuan rehabilitasi sekolah itu kepada Rolif, selaku rekanan. Namun saya tidak tahu kalau hanya sebagian dana bantuan yang dilaksanakannya itu tidak semua dikerjakannya untuk pembangunan gedung sekolah," kata Supriyanto, menirukan penuturan Heri Purnomo.

Tersangka Rolif kepada penyidik mengakui, sebagian dana yang diterimanya telah dipergunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Pekerjaan pembangunan gedung sekolah itu memang belum selesai, dan itu menjadi tanggung jawab kami berdua. Sementara uangnya kami pakai untuk kepentingan pribadi," ujar Rolif.