Nenek Asyani Banding Divonis Satu Tahun

id Vonis Nenek Asyani

Situbondo (ANTARA Lampung) - Pengacara terdakwa nenek Asyani (63), Supriyono menyatakan banding atas vonis satu tahun terhadap kliennya karena majelis hakim dinilai mengabaikan hati nurani.

"Kami menduga majelis hakim lebih mengedepankan solidaritas korps sesama aparat negara dalam memutuskan perkara ini. Karenanya kami banding," kata Supriyono, pengacara Asyani, pada sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4).

Majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana memvonis Asyani satu tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan satu hari, namun tidak perlu dijalani oleh terdakwa.

Supriyono mengatakan bahwa putusan tersebut sangat tidak adil bagi Asyani karena semua tuduhan tentang pencurian kayu itu tidak terbukti.

Sedangkan Asyani meminta disumpah pocong saja karena majelis hakim tidak percaya dengan keterangannya selama sidang yang sudah disumpah.

Berkali-kali Asyani berteriak dan mengatakan tidak adil. Ketika dipapah menuju mobil yang hendak membawanya pulang, ia terus berteriak. Bahkan ketika di dalam mobil ia menangis dan berteriak-teriak.