Situbondo (ANTARA Lampung) - Pengacara terdakwa nenek Asyani (63), Supriyono menyatakan banding atas vonis satu tahun terhadap kliennya karena majelis hakim dinilai mengabaikan hati nurani.
"Kami menduga majelis hakim lebih mengedepankan solidaritas korps sesama aparat negara dalam memutuskan perkara ini. Karenanya kami banding," kata Supriyono, pengacara Asyani, pada sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4).
Majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana memvonis Asyani satu tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan satu hari, namun tidak perlu dijalani oleh terdakwa.
Supriyono mengatakan bahwa putusan tersebut sangat tidak adil bagi Asyani karena semua tuduhan tentang pencurian kayu itu tidak terbukti.
Sedangkan Asyani meminta disumpah pocong saja karena majelis hakim tidak percaya dengan keterangannya selama sidang yang sudah disumpah.
Berkali-kali Asyani berteriak dan mengatakan tidak adil. Ketika dipapah menuju mobil yang hendak membawanya pulang, ia terus berteriak. Bahkan ketika di dalam mobil ia menangis dan berteriak-teriak.
Berita Terkait
Perempuan usia 71 tahun pendaki Gunung Rinjani raih rekor MURI
Kamis, 13 Juli 2023 22:46 Wib
Nenek Sudarti terima sembako program Ketuk Pintu Mustahik Dompet Dhuafa Waspada
Minggu, 30 Oktober 2022 7:38 Wib
Setelah tiga hari, akhirnya Basarnas temukan nenek terseret arus sungai dalam keadaan selamat
Jumat, 9 September 2022 11:11 Wib
Cari seorang nenek di Tanimbar, Babinsa tiga hari telusuri hutan
Kamis, 28 Juli 2022 10:11 Wib
Hari Lanjut usia, Dompet Dhuafa wujudkan lansia semangat, sehat dan sejahtera
Sabtu, 11 Juni 2022 23:55 Wib
Bahagianya nenek Mot dapat parsel Lebaran
Selasa, 26 April 2022 21:45 Wib
Tim BPBD Siak temukan nenek tenggelam dalam kondisi meninggal
Kamis, 17 Maret 2022 6:31 Wib
Dompet Dhuafa Banten bangun rumah nenek Suarah yang terdampak gempa
Rabu, 23 Februari 2022 14:13 Wib