Puluhan laporan masuk ke Disnaker Bandarlampung

id berita lampung terkini, antaralampung.com, puluhan laporan masuk ke disnaker bandarlampung, loekman dyojosoemarno, lampung

Perusahaan yang bermasalah ini rata-rata ada di kelas menengah," kata dia.
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung menerima puluhan laporan dari sejumlah buruh yang diduga di perusahaan tempatnya bekerja masih membayar gaji karyawan dibawah upah minimum kota.

"Kami menerima laporan, ada puluhan perusahaan yang bermasalah dengan karyawannya. Sebagian besar laporan tersebut mengenai masalah Upah Minimum Kota (UMK)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung Loekman Djoyosoemarno, di Bandarlampung, Minggu.

Dia mengatakan, laporan ini terhitung hingga April, laporan yang diterima Disnaker dari karyawan di setiap perusahaan beragam. Namun sebagian besar hanya kurang komunikasi terkait pembayaran dan sistem gaji.

Ia mencontohkan, karyawan hanya mengetahui sistem gaji pokok dibawah UMK, padahal dari perusahaan menerapkan tambahan diluar gaji, seperti tambahan insentif uang makan dan transpotasi, apabila digabung gaji setiap bulannya sudah di atas UMK.

"Perusahaan yang bermasalah ini rata-rata ada di kelas menengah," kata dia.

Pihaknya mengimbau karyawan agar segera mengadu ke Disnaker, jika perusahaannya bermasalah dalam penerepan gaji dan lain-lain.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Bandarlampung, Deni Suryawan menegaskan pihak perusahaan wajib mematuhi ketentuan UMK yang telah disepakati oleh gubernur Lampung.

Jika tidak dijalankan maka akan diberikan sanksi pidana sesusai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 pasal 89 dan nomor 88 tahun 1991, tentang perlindungan upah.

"Mereka harus menaati peraturan tersebut, karena kalau tidak mematuhi bisa terkena masalah hukum sampai sanksi pidana dan dipenjara," kata dia.

Jika karyawannya pun digaji dibawah UMK maka produktifitas perusahaannya pun akan menurun, tentunya hal ini juga akan merugikan perusahaan.

"Kalau upahnya sesuai dengan pekerjaan buruh maka produktifitas kerja pun pastinya meningkat," kata dia.

Dia mengungkapkan, perusahaan harus punya komitmen tentang permasalahan upah yang sudah disepakati dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pemerintah bahwa besaran UMK Bandarlampung senilai Rp1.649.500.