Pemkot Bandarlampung Tidak Perpanjang Trayek Angkot

id angkot, trayek, habis

Kami berharap angkot yang tahun ini sudah habis masa beroperasinya jangan lagi beroperasi."
Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung menyatakan tidak akan memperpanjang trayek angkutan kota yang tahun ini masa beroperasinya telah habis atau telah beroperasi selama 12 tahun.
        
"Kami berharap angkot yang tahun ini sudah habis masa beroperasinya jangan lagi beroperasi," kata Kepala Dinas Perhubungan  Kota Bandarlampung, Rifa'i, di Bandarlampung, Kamis.
        
Dia menegaskan, jangka waktu 12 tahun beroperasi untuk angkot tersebut merupakan kebijakan wali kota, dan jika mengacu pada peraturan daerah (perda) hanya diperbolehkan delapan tahun.
        
"Pemkot sudah sangat bijak untuk masalah trayek ini, jika pun masih ingin beroperasi kita kasih solusi mereka pindah trayek di wilayah perbatasan seperti arah Tanjungbintang dan Tarahan," katanya pula.
        
Ia mengungkapkan, pihaknya akan menertibkan angkot yang telah melewati batas operasi. sebanyak 400 unit angkot masa operasionalnya sudah sampai 12 tahun.
        
Terkait peremajaan, sesuai dengan kesepakatan Persatuan Pengusaha dan Pengemudi Angkot Bandarlampung (P3ABL) tidak ingin lagi ada peremajaan.
        
"Akan kita tertibkan kalau mereka masih beroperasi, yang pasti tidak akan kita perpanjang izin trayeknya. Karena itu dapat membahayakan penumpang kalau angkot sudah tidak layak tapi masih beroperasi," katanya lagi.
        
Rifa'i menegaskan, jika angkot sudah tidak ada lagi masa trayeknya, otomatis untuk jaminan kecelakaan bagi penumpang sudah tidak ada lagi.
        
edangkan Ketua P3ABL Daud Rusli menyebutkan total angkot terakhir yang resmi masih terdaftar tahun ini sebanyak 1.124 unit angkot.    
   
Menurut dia, aturan yang telah dibuat Pemkot Bandarlampung itu dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dan sampai saat ini aturan izin trayek 12 tahun tidak ada surat keputusan (SK) nya.
        
"Jadi seharusnya angkot melaporkan kelayakan jalan, bukan masalah berlaku atau tidak SK tersebut, tapi layak atau tidak angkot itu jalan," katanya lagi.
        
Ia melanjutkan, apabila 12 tahun masih layak jalan jangan dimatikan SK-nya, tetapi jika belum melewati 12 tahun sudah tidak layak jalan wajib dimatikan.
        
"Saya sangat menentang keras untuk ini, maka saya minta percepat perda dan sekali lagi dikatakan bahwa perda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya," kata dia pula.
        
Ia menegaskan, Pemkot Bandarlampung harus membaca UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 48 tentang Angkutan Jalan, dijelaskan dalam UU tersebut setiap kendaraan umum yang beroperasi di jalan raya harus berdasarkan kelayakan jalan.
        
"Kalau tidak layak jangan diberikan izin, kasihan masyarakat. Begitupun sebaliknya, kasihan semua pihak, jadi jangan kita membuat aturan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya," katanya lagi.
        
Dia meminta agar perda tersebut diubah dan disesuaikan dengan UU Lalu Lintas Tahun 2009, dan jangan mengubah aturan tapi tidak sesuai.
        
"Jangan main-main sama aturan, karena ini undang-undang yang sah," kata dia pula.