Harga Dasar Premium Ditetapkan Rp5.612/Liter

id premium, harga, dasar, luar, pulau, jawa

Jakarta,  (ANTARA Lampung) - Harga dasar premium sebagai acuan pemerintah menetapkan harga eceran di luar Pulau Jawa Rp6.600 per liter mulai 19 Januari 2015 adalah Rp5.612 per liter.
         
Bahan PT Pertamina (Persero) ke Komisi VII DPR yang salinannya diperoleh di Jakarta, Senin menyebutkan, harga dasar tersebut mengacu harga pasar di Singapura (MOPS) periode 25 Desember 2014 hingga 16 Januari 2015 sebesar 56,11 dolar AS per barel dan kurs Rp12.517 per dolar.
         
Dengan asumsi tersebut didapat MOPS Rp4.417 per liter.
         
Lalu, ditambah transportasi ke "mainland" Rp276 per liter, nilai stok Rp350 per liter, biaya distribusi ke seluruh Indonesia termasuk "storage" dan mobil tangki Rp246 per liter, marjin Pertamina Rp54 per liter atau 0,94 persen dari harga dasar, dan marjin SPBU Rp270, maka didapat harga dasar Rp5.612 per liter.
         
Selanjutnya, dari harga dasar tersebut ditambah kompensasi pendistribusian BBM di luar Jawa sebesar dua persen atau Rp115 per liter, sehingga didapat harga premium sebelum pajak Rp5.727 per liter.
         
Kemudian, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen yakni Rp572 per liter dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) lima persen Rp286 per liter, didapat harga eceran premium di luar Jawa sebesar Rp6.600 per liter.
         
Sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi.
         
Jenisnya dibagi dua yakni pertama di wilayah Jawa dan Bali yang harganya ditetapkan badan usaha. Pemerintah hanya membatasi besaran marjin antara 5-10 persen.
         
Pertamina menetapkan harga premium per 19 Januari 2015 sebesar Rp6.700 per liter di Jawa dan Rp7.000 di Bali.
         
Harga premium di Bali lebih mahal dibandingkan Jawa dikarenakan perbedaan besaran PBBKB yang ditetapkan pemda masing-masing. Di Jawa, PBBKB ditetapkan lima persen, sementara Bali 10 persen.
         
Jenis kedua adalah premium penugasan yang didistribusikan di luar wilayah Jawa-Bali. Premium jenis ini ditetapkan pemerintah karena termasuk BBM penugasan.
         
Pemerintah menetapkan harga premium penugasan di luar Jawa-Bali sebesar Rp6.600 per liter.