Dinas Kesehatan Lampung Timur Potong Jasa Persalinan

id Korupsi Lampung Timur

Dinas Kesehatan Lampung Timur Potong Jasa Persalinan

Dua pejabat tersangka korupsi di Inspektorat Kabupaten Lampung Timur yang menutupi wajahnya, saat akan ditahan Kejati Lampung/dokumentasi (ANTARA LAMPUNG/Roy Baskara)

Kami hanya menerima Rp180.000 per jasa persalinan dari jumlah nilai yang sudah dialokasikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yakni Rp600.000 per jasa pertolongan."
Sukadana, Lampung Timur,  (ANTARA LAMPUNG) - Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur diduga telah melakukan pemotongan jasa persalinan bagi bidan pegawai tidak tetap setempat, dengan dalih untuk alokasi distribusi pendapatan asli daerah.
        
"Kami hanya menerima Rp180.000 per jasa persalinan dari jumlah nilai yang sudah dialokasikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yakni Rp600.000 per jasa pertolongan," kata salah satu bidan PTT yang enggan disebutkan namanya, di Sukadana, Selasa.
      
Ia menyebutkan, dengan dalih retribusi berdasarkan perda itu, klaim jasa persalinan khususnya bidan PTT diwajibkan adanya pemotongan sebesar Rp420.000/jasa persalinan.
        
Pemerintah kabupaten setempat, lanjuthya, harus mengetahui terkait pemotongan tersebut dan lebih objektif apabila membuat keputusan dan tidak mendiskreditkan antara pegawai PNS maupun pegawai tidak tetap.
        
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Lampung Timur Theresia Samiati justru mengatakan bahwa pemotongan itu tidak melanggar hukum, bahkan sudah sesuai aturan yang ada.
        
"Ini tidak melanggar hukum, bahkan semua berdasarkan aturan yang ada dengan syarat dan ketentuan yang sudah disepakati," katanya.
        
Ia membenarkan adanya pemotongan itu yang telah disosialisasikan melalui puskesmas di wilayah itu.
        
Menurutnya, keputusan diambil berdasarkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
        
"Permendagri menyebutkan adanya penerimaan atas jasa layanan yang dananya bersumber dari hasil klaim kepada BPJS yang diterima oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja," ujarnya menjelaskan.
       
Kendati demikian, Theresia tidak dapat menyebutkan satu klausul yang ada pada perda tersebut berdasarkan acuannya dalam melakukan pemotongan itu.
        
Sedangkan Sekretaris Daerah Lampung Timur I Wayan Sutardja menegaskan, tidak diketahuinya terjadi pemotongan uang dilakukan oleh Dinas Kesehatan terkait klaim jasa persalinan khusus bidan PTT.
        
"Sampai hari ini kami belum mengetahuinya, ini perlu dikaji lagi," katanya pula.

       
 Kepala Dinas Pengelolaan Aset dan Keuangan Lampung Timur Junaedi menegaskan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan pihak Dinas Kesehatan terkait pemotongan jasa persalinan BPJS itu.
       
 "Sepanjang menggunakan dalih retribusi yang masuk pada PAD, pihak Dinkes harus berhati-hati dalam mengambil keputusan," ujarnya lagi.
        
Pihaknya akan mengkonfirmasi kebenarannya, jika memang Dinkes setempat benar melakukan hal ini, semua yang terlibat harus dapat mempertanggungjawabkan.
        
Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Cabang BPJS Metro Sofyeni yang menjelaskan bahwa pemotongan itu bertentangan dengan Permenkes No. 61 Tahun 2013 tentang Klaim Jasa Persalinan.
        
"BPJS hanya mengeluarkan besaran jumlah klaim yang diajukan pemerintan daerah, setelah itu menyangkut pembagian diserahkan masing-masing pemda," katanya pula.
    
Kendati demikian, menurut dia, mestinya pemda melalui dinas terkait harus mengkaji ulang jika ada pemotongan klaim persalinan seperti itu.
        
"Ini 'kan upah bidan ketika melakukan pertolongan," kata Sofyeni lagi.